Jelaskan Syarat Permohonan Pewarganegaraan

Yang dimaksud dengan pewarganegaraan adalah aturan dan tata cara untuk orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui jalur permohonan.

Syarat permohonan pewarganegaraan adalah :

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
    • Nama lengkap;
    • Tempat dan tanggal lahir;
    • Alamat tempat tinggal;
    • Kewargenegaraan Pemohon;
    • Nama lengkap suami atau istri;
    • Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
    • Kewarganegaraan suami atau istri.
  10. Permohonan tersebut dilampiri dengan :
    • Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    • Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    • Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat
    • tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    • Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
    • Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
    • Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-
    • Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang akan dibebankan Negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan;
    • Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 adalah :

  • Melalui permohonan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Melalui pernyataan, yaitu warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang.
  • Melalui pemberian kewarganegaraan OrangĀ  asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
  • Melalui pernyataan untuk memilih kewarganegaraan Ketentuan ini berlaku bagi anak yang memenuhi kriteria dan anak tersebut sudah berumur 18 tahun atau telah kawin

Bagi warga negara asing yang ingin mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Hukum telah memberikan inovasi pelayanan pewarganegaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 36 Tahun 2016, tentang tata cara menyampaian pernyataan untuk menjadi warga negara indonesia secara elektronik atau sistem on line.

Permohonan Naturalisasi yang Dikabulkan

Dalam hal permohonan dikabulkan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan.

Petikan keputusan disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.

Pengucapan Sumpah atau Janji Naturalisasi

Pejabat memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.

Dalam hal pemohon memenuhi panggilan dalam waktu yang ditentukan, pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Dalam hal pemohon tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan Pejabat dalam batas waktu tiga bulan sejak pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon. Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap:

  • rangkap pertama untuk pemohon;
  • rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
  • rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara; dan
  • rangkap keempat disimpan oleh Pejabat.

Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Dalam hal pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan, Keputusan Presiden batal demi hukum. Pejabat melaporkan Keputusan Presiden yang batal demi hukum kepada Menteri dengan melampirkan petikan Keputusan Presiden yang bersangkutan.

Apabila pemohon dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Pejabat menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia pemohon. Pejabat lain dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Dalam hal anak-anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon, dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Permohonan Naturalisasi Ditolak

Dalam hal permohonan ditolak, Presiden memberitahukan kepada Menteri. Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.