Apa contoh keterbukaan sebagai warga negara

Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah:

  • Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur.
  • Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara.
  • Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan.

Contoh keterbukaan juga perlu ada pada penyelenggaraan negara:

  • Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat.
  • Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.
  • Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik.

Prinsip-prinsip good governance adalah:

  • Efektivitas dan efisiensi (effectveness and efficiency)
  • Akuntabilitas (accountability)
  • Kepedulian (responsiveness)
  • Keterbukaan (tranparency)
  • Supemasi hukum ( rule of law)
  • Partisipasi (partiscipation)
  • Berorientasi pada konsesus(consensus oriented)
  • Kewajaran dan inkluvisitas (equity and inclusiveness)

Pengertian keterbukaan

Keterbukaan atau transparansi adalah suatu tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.

Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik.

Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.

Keterbukaan penyelenggaraan negara adalah sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan baginya. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima perubahan dan memungkinkan kemajuan. Mereka dapat belajar dari masyarakat lain, dan menerima hal-hal baru yang berguna bagi masyarakat. Sebaliknya suatu masyarakat yang tertutup akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan kemajuan.

3 alasan pentingnya keterbukaan adalah:

  1. Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keberadaan pemerintah di negara demokratis dipahami sebagai pihak yang dipilih oleh rakyat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Berbagai aturan hukum di negara demokratis semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar, yakni untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.
  2. Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini dapat menjadikan warga negara memiliki pemahaman yang jernih mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pada gilirannya warga negara mampu berpartisipasi aktif dalam memengaruhi agenda publik. Keterbukaan adalah prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional.
  3. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Pada umumnya penyelewengan kekuasaan terjadi dan semakin merajalela apabila tidak ada keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, negaranegara demokratis sangat menekankan pentingnya keterbukaan atau transparansi agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dan tata pemerintahan yang tidak baik.

Apa itu keterbukaan ?

Keterbukaan adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.

Keterbukaan yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik.

Pemerintahan yang baik (good governance) sangat identik dengan pemerintahan yang terbuka, yang mana pemerintahan yang terbuka menurut Ahmad Santoso mensyaratkan masyarakat untuk: pertama, memiliki hak untuk memantau perilaku pejabat publik dalam menjalankan peran publiknya (right to observe).

Dengan adanya informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, maka akan menjadi sarana pengawasan publik terhadap kinerja penyelenggara negara, badan publik atau sesuatu yang berkaitan dan berakibat pada kepentingan publik. Dan karenanya akan membantu menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang umumnya terjadi pada sistem pemerintahan yang tertutup.

Salah satu aktualisasi nilai dan prinsip-prinsip “GG” adalah Keterbukaan. Aparatur dan sistem manajemen publik harus mengembangkan keterbukaan dan sistem akuntabilitas.

Bersikap terbuka dan bertanggungjawab untuk mendorong para pimpinan dan seluruh sumber daya manusia di dalamnya berperan dalam mengamalkan dan melembagakan kode etik dimaksud, sehingga dapat menjadikan diri mereka sebagi panutan masyarakat; dan itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tanggungjawab dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara.

Upaya pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha, peningkatan dan kemitraan, selain: memerlukan keterbukaan birokrasi pemerintah; juga memerlukan langkah-langkah yang tegas dalam mengurangi peraturan dan prosedur yang menghambat kreativitas mereka; memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berperan serta dalam proses penyusunan peraturan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Pemberdayaan dan keterbukaan akan lebih mendorong; akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya, dan adanya keputusan-keputusan pembangunan yang benar-benar diarahkan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta dilakukan secara riil dan adil sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Keterbukaan pemerintah atas berbagai aspek pelayanan publik, pada akhirnya akan membuat pemerintah menjadi bertanggung gugat kepada semua stakeholders yang berkepentingan dengan proses maupun kegiatan dalam sector publik.