Pengertian Bank umum adalah merupakan sesuatu yang merujuk kepada lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending).
Yang dimaksud dengan Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan Usaha Bank Umum adalah:
- Bank Umum dapat menerbitkan surat pengakuan utang.
- Bank Umum dapat membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya atas Surat-surat antara lain : Surat wesel, Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya, Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah maupun pihak swasta, Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
- Bank Umum dapat memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Bank Umum dapat menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
- Bank Umum dapat menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan dengan imbalan bunga bank.
- Bank Umum dapat memberikan kredit atau pinjaman kepada nasabah bank umum baik perorangan maupun perusahaan dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Nasabah yang meminjam dana dari bank selain mengembalikan pinjaman harus juga membayar bunga bank.
- Bank Umum dapat menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
- Bank Umum dapat menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Bank Umum dapat melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
- Bank Umum dapat melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Bank Umum dapat melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
- Bank Umum dapat melakukan kegiatan penjualan dan pembelian valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank Umum dapat melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank Umum dapat melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
- Bank Umum dapat menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank Umum dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
- Bank Umum dapat bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Tugas Bank Umum adalah:
- Menghimpun dana dari masyarakat, Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut. Setiap produk simpanan bank menawarkan bunga yang berbeda-beda seperti contohnya deposito memiliki bunga lebih tinggi dari tabungan, karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu tertentu agar dapat menikmati bunga lebih tinggi. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapanpun nasabah memerlukan uang.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat, setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.
Fungsi bank umum adalah:
- Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
- Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
- Agent of Development (Agen Pembangunan)
Macam-macam bank umum yang termasuk bank devisa adalah:
- Bank Danamon Indonesia, Tbk
- Bank Artha Graha Internasional, Tbk
- Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
- Bank CIMB Niaga, Tbk
- Bank ICBC Indonesia, Tbk
- Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
- Bank BNI Syariah
- Bank Bukopin, Tbk
- Bank Central Asia, Tbk
- Bank Internasional Indonesia, Tbk
- Bank Ekonomi Raharja, Tbk
- Bank QNB Kesawan, Tbk
- Bank Hana
- Bank Antar Daerah
- Bank Ganesha
- Bank INdex Selindo
- Bank SBI Indonesia
- Bank Bumi Artha
Bank umum yang termasuk dalam bank non devisa adalah:
- Bank Artos Indonesia
- Bank Jasa Jakarta
- Bank BCA Syariah
- Bank Mayora
- Bank Panin Syariah
- Bank Kesejahteraan Ekonomi
- Bank Dinar Indonesia