Sejak zaman fiksi ilmiah paling futuristik, pada abad ke-19, modifikasi orang dalam mitos Frankestein sudah disukai. Namun, semuanya berada di alam fantasi sampai beberapa waktu yang lalu. Kloning domba Dolly membuat masyarakat menyadari realitas ilmiah. Kami membuat lebih banyak penemuan setiap tahun daripada gabungan abad-abad sebelumnya. Selama abad ke-20 dan awal abad ke-21, sains telah berkembang pesat, sedemikian rupa sehingga dalam banyak kesempatan, inovasi akhirnya dianggap ketinggalan zaman dengan sangat cepat. Contoh nyata dapat dilihat di bidang teknologi. Dari munculnya piringan hitam hingga memutar musik di cloud, kurang dari 100 tahun telah berlalu. Orang-orang itu tidak bisa membayangkan seperti apa masa depan.
Hal serupa terjadi dengan genetika dan manipulasi genetik. Namun, berkat diseminasi ilmiah dan kemajuan masyarakat (berkat pertanyaan etika dan moral yang telah ditangani oleh fiksi ilmiah berkali-kali sebelumnya) hari ini kita dapat memasukkan sesuatu seperti kejahatan genetik ke dalam Konstitusi suatu negara.
Kami berbicara belum lama ini tentang legalitas penerbitan genom lengkap seseorang dan prasangka keturunan mereka yang dapat diklasifikasikan ke dalam satu kelompok atau lain oleh perusahaan asuransi jiwa. Tetapi kejahatan genetik juga mengacu pada manipulasi dan penciptaan laboratorium atau hasil penelitian terapan.
Sebagai contoh, banyak negara telah mengadopsi fakta bahwa embrio manusia tidak dapat diubah untuk meningkatkan gen mereka ke dalam undang-undang, itu hanya akan diizinkan untuk menghilangkan penyakit genetik atau perubahan jumlah kromosom. Misalnya, akan dilarang untuk membuat seseorang lebih tinggi dan lebih cantik (yang saat ini tidak diketahui bagaimana melakukannya). Di Uni Eropa, hukuman untuk modifikasi atau manipulasi embrio untuk tujuan ini memiliki hukuman antara 2 dan 6 tahun penjara dan hampir satu dekade didiskualifikasi dari bekerja dalam segala hal yang terkait. Jika ini dilakukan sebagai kasus kelalaian berat, denda bisa meningkat. Kloning manusia, bahkan untuk alasan pembuahan, dilarang. Untuk saat ini, orang harus unik, kecuali alam berkata lain dan membuat anak kembar. Dalam bidang reproduksi, juga ilegal untuk menghamili seorang wanita tanpa persetujuannya, dalam hal ini kita akan berbicara tentang reproduksi berbantuan tanpa persetujuan. Sama halnya dengan larangan menyeleksi individu dengan karakteristik tertentu, kecuali untuk menghilangkan penyakit, embrio tidak dapat dipilih berdasarkan karakteristik ras atau etnis.
Hal lain yang diatur adalah pembuahan sel telur manusia untuk tujuan selain reproduksi. Di beberapa negara hukum ini tidak ada atau memiliki modifikasi halus, seperti embrio chimeric dari berbagai spesies.
Namun bukan hanya manusia yang dilindungi undang-undang. Demikian pula, manipulasi genetik organisme hidup apa pun untuk membuat senjata biologis dilarang. Dalam kasus ini, hukumannya serupa, hingga 7 tahun penjara dan diskualifikasi yang serupa. Ini mungkin tampak seperti masa depan, namun sangat terkini dan mewakili kepedulian masyarakat terhadap implikasi etis dari manipulasi orang.