Jelaskan akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan

Akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan adalah:

  • Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab rakyat tidak tahu dan tidak dapat mengawasinya.
  • Kebijakan dan informasi bersifat publik hanya diketahui para pejabat atau orang-orang tertentu, sedangkan rakyat banyak tidak tahu.
  • Pemerintahan yang tidak transparan akan memunculkan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan yang bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan berbangsa.
  • Tidak jujurnya pemerintah dan tidak bertanggung jawab.
  • Terhambatnya prakarsa dan partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Persatuan bangsa melemah.
  • Tidak terwujudnya negara demokrasi.
  • Penurunan kepercayaan dan dukungan rakyat pada pemerintah.
  • Timbulnya prasangka dan kecurigaan rakyat terhadap pemerintah.

Ciri dan karakter pemerintahan tertutup adalah:

  • Pengadilan tidak bebas dan bersifat memihak.
  • Kegiatan organisasi politik dibatasi.
  • Kebebasan pers sangat dikebiri.
  • Pengambilan kebijakan negara cenderung sentralistik atau Top Down.
  • Budaya politik secara personal dan kelembagaan negara cenderung elitis dan eksklusif.
  • Kekuasaan ekonomi terpusat pada golongan elite politik.
  • Penyelesaian politik cenderung secara kekerasan.
  • Kebijakan politik pemerintah cenderung bersifat mendikte.

Asas penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik adalah:

  • Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
  • Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
  • Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.
  • Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
  • Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Cara membangun etika penyelenggaraan negara yang baik adalah:

Pengawasan terhadap etika penyelenggara negara menjadi sangat penting mengingat kondisi bangsa saat ini. Lemahnya etika penyelenggara negara menjadi pintu masuk terhadap penyelenggaraan pemerintahan koruptif yang jauh dari prinsip good governance dan clean governance. Guna membendung perilaku yang demikian, diperlukan pola pikir dan cara pandang yang profesional serta kesadaran untuk berubah menuju pengembangan praktik governance yang baik yang dilandasi oleh kesadaran akan nilai-nilai moral dan etika birokrasi yang berorientasi pada kepentingan publik.

Untuk mewujudkan etika penyelenggara yang berintegritas selain melalui pembangunan mental manusianya juga dapat dibangun melalui sistem penegakan etika penyelenggara negara. Untuk itu diperlukan penajaman kembali terhadap beberapa perdebatan, baik yang berkenaan dengan makna dan ruang lingkup cakupan pengertian penyelenggara negara, lembaga yang memiliki otoritas menegakkan kode etik, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur etika penyelenggara negara lintas sektoral.

Selain itu, perlu memberikan pemahaman terhadap segenap penyelenggara negara bahwa dalam penyelenggaran pemerintahan selain harus berdasar pada the rule of law, tidak kalah pentingnya juga memperhatikan the rule of ethics. Dalam konsepsi the rule of law tercakup pengertian tentang kode hukum (code of law) atau kitab UU (book of law) yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. Dalam konsepsi the rule of ethics tercakup pengertian kode etik (code of ethics) atau kode perilaku (code of conduct) yang juga harus sejalan dengan pemahaman the rule of law.

Dalam perspektif negara hukum Pancasila, harus dipahami pula bahwa Pancasila bukan hanya sumber hukum (source of law), melainkan juga sebagai sumber etika (source of ethics). Kedua perspektif hukum dan etika ini harus dijadikan sumber referensi normatif dan operasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengandung nilai-nilai universal dalam inklusif yang dapat mempersatukan kita semua sebagai bangsa dalam satu kesatuan sistem ideologi dan falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu dalam usaha membangun birokrasi yang melayani harus ditopang oleh the rule of law and rule of ethics secara bersamaan. Dengan adanya kesadaran akan norma hukum dan norma etika penyelenggara negara yang tecermin melalui sikap, perilaku, tindakan dan ucapan yang etis, maka akan menghasilkan penyelenggara negara yang amanah, disiplin, teladan, dan berakhlak mulia sesuai dengan cita-cita bangsa.

Keterbukaan Informasi Publik dalam Mewujudkan Asas Transparansi

Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana urusan negara dalam mewujudkan transparansi ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah dapat mewujudkannya melalui keterbukaan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Kemudian, keterbukaan publik merupakan hak asasi dari setiap warga negara. Maka dari itu, publik berhak memperoleh informasi, salah satunya mengenai proses kebijakan publik, anggaran, pengawasan dan evaluasinya. Dengan adanya keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kinerja pemerintah serta menilai kesesuaian harapan dan kepentingan publik. Selain itu, masyarakat dapat mengetahui pula tentang keberpihakan pemerintah terhadap pelayanan publik sehingga dapat memberikan sikap terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Keterbukaan publik sejatinya merupakan bentuk transparansi yang berimplikasi pada kemampuan pemerintah dalam mewujudkan good governance. Sebagai contoh, pemerintah dapat memberikan informasi mengenai aturan main serta rincian bentuk kegiatan pelayanan publik secara jelas sehingga masyarakat dapat terlibat dan mengawasi kegiatan pemerintah tersebut secara langsung.

Selain itu, dengan adanya keterbukaan publik dan transparansi dapat membentuk suatu check and balance dan mempermudah masyarakat untuk mengetahui tindakan yang rasional sebagai kontrol sosial dengan membandingkan sistem nilai yang ada. Implikasi positif terbesar dari transparansi adalah penegakan hukum yang mantap dan pemberantasan praktik KKN. Mengapa ? Karena apabila transparansi rendah akan memberikan peluang dan kesempatan para penegak hukum dan pejabat publik untuk menyalahgunakan kekuasaan.