Pengertian Perjanjian Internasional Menurut para Ahli

Pengertian perjanjian internasional adalah merupakan suatu kesepakatan atau perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.

yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah merupakan suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara maupun organisasi-organisasi berskala internasional lainnya guna mengatur hak maupun kewajiban bagi masing-masing pihak.

Pengertian Perjanjian Internasional menurut para ahli

Pengertian Perjanjian Internasional menurut G. Schwarzenberger

Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hokum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.

Pengertian Perjanjian Internasional menurut Oppenheim

Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.

Pengertian Perjanjian Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

Fungsi perjanjian internasional adalah :

  1. Perjanjian berskala internasional tersebut senantiasa akan menjadi suatu sumber hokum internasional.
  2. Perjanian internasional tersebut senantiasa akan mampu dijadikan sebagai suatu sarana guna mengembangkan suatu bentuk kerjasama internasional maupun membangun kedamaian antar bangsa.
  3. Sebuah negara senantiasa akan memperoleh pengakuan umum dari anggota-anggota masyarakat-masyarakat bangsa-bangsa dunia.
  4. Perjanjian skala internasional tersebut juga bisa mempermudah adanya proses transaksi yang dilakukan serta menjaga komunikasi antar bangsa agar senantiasa dapat terjaga dengan baik dan kuat.

Asas Perjanjian Internasional

  • Pacta sun servanda, Dalam Bahasa Indonesia asas pacta sun servanda lebih sering dikenal dengan sebutan asas kepastian hukum, Asas kepastian hukum tersebut adalah sebuah asa perjanjian skala internasional yang mana merupakan asas pertama dan harus diterima serta dilaksanakan oleh negara-negara subyek perjanjian skala internasional.
  • Egality rights, adalah asas kesamaan hak-hak, Asas kesamaan hak-hak yang termasuk ke dalam asas perjanjian skala internasional ini merupakan asas yang menuntuk semua pihak untuk terlibat dalam perjanjian skala internasional yang menjunjung tinggi kesamaan derajat.
  • Recriprocity, Asas perjanjian skala internasional berikutnya adalah recriprocity, Asas satu ini jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, maka bisa disebut sebagai asas timbal balik. Asas ini bermakna sebagai suatu asas yang mana tiap-tiap anggota dalam perjanjian skala internasional tersebut harus mempunyai keuntungan yang serupa.
  • Bonafides,adalah asas I’tikad baik, artinya adalah asas yang harus muncul dalam hati nurani tiap-tiap anggota perjanjian skala internasional. Jadi, tiap-tiap anggota perjanjian skala internasional sudah seharusnya memiliki I’tikad baik dalam melakukan perjanjian tersebut.
  • Courtessy, adalah merupakan salah satu asas dari perjanjian skala internasional yang lebih familiar dalam Bahasa Indonesia sebagai asas kehormatan. Asas kehormatan tersebut dapat dimaknai sebagai suatu asas yang mana mengharuskan seluruh negara-negara yang terlibat dalam perjanjian berskala internasional tersebut untuk memegang rasa saling menghormati.
  • Rebus sic stantibus, adalah asas izin penangguhan, artinya asas yang mengizinkan penangguhan maupun perubahan terkait perjanjian dengan alasan fundamental yang amat mendasar. Bahkan asas ini telah diatur di dalam konvensi Wina.

3 tahap perjanjian internasional

  1. Perundingan, adalah perjanjian tahap pertama dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Yang sebelumnya diadakannya perjanjian, kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan. Dalam hal ini perundingan dianggap mewakili suatu negara apabila memiliki surat kuasa “full powers atau credention” dan surat kepercayaan. Hal ini tidak berlaku bagi seorang kepala negara atau kepala pemerintahan atau menteri, karena jabatan mereka mewakili negaranya.
  2. Penandatanganan, Sebelum tahap ini dilakukan oleh para menteri luar negeri “menlu” atau kepala pemerintahan. Dalam perjanjian multirateral, penandatangan dapat dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ketentuan lain dalam perundingan tersebut. Sebuah perjanjian internasional belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara. Dalam perjanjian bilateral, kesepakatan penuh kedua belah pihak mutlak diperlukan setelah penandatanganan perjanjian, kecuali kedua belah pihak mengehendaki lain.
  3. Pengesahan, adalah disebut ratifikasi dapat dilakukan oleh badan eksekutif, legislatif atau campuran “DPR dan Pemerintah”.

Pembatalan Perjanjian

  1. Ada pihak yang dirugikan.
  2. Dan adanya ancaman dari sebelah pihak.
  3. Terjadinya pelanggaran.
  4. Adanya kecurangan.

Berakhirnya Perjanjian

  • Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
  • Adanya pihak yang dirugikan oleh pihak yang lain.
  • Telah tercapai tujuan dari perjanjian itu.
  • Punahnya salah satu pihak.
  • Habisnya masa perjanjian.
  • Dan syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.

Perjanjian Internasional

Klasifikasinya suatu perjanjian internasional adalah :

Klasifikasi perjanjian internasional menurut subjek

  • Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
  • Perjanjian antar subjek hukum internasional dengan selain negara.
  • Perjanjian antara negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.

Klasifikasi perjanjian internasional menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian

  • Perjanjian bilateral, yakni perjanjian yang dilakukan antaradua negara yang mengatur kepentingan kedua negara tersebut.
  • Perjanjian multilateral, adalah perjanjian yang melibatkan banyak negara yang akan mengatur kepentingan seluruh pihak yang bersangkutan.

Klasifikasi perjanjian internasional menurut isinya

  • Segi hukum,seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
  • Segi batas wilayah, contohnya seperti batas laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
  • Segi kesehatan, contohnya seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.
  • Segi politis, Contohnya seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
  • Segi ekonomi, contohnya bantuan ekonomi dan keuangan.

Klasifikasi perjanjian internasional menurut proses pembentukan

  • Perjanjian yang bersifat penting, yang dibuat melalui proses perundingan, penandatangan dan ratifikasi.
  • Perjanjian yang bersifat sederhana, yang dibentuk melalui proses dua tahap, yakni perundingan dan penandatangan atau ( biasanya disebut dengan persetujuan ).

Klasifikasi perjanjian internasional menurut sifat pelaksanaan perjanjian

  • Perjanjian yang menentukan ( dispositive treaties ), adalah perjanjian yang memiliki maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai dengan isi perjanjian tersebut.
  • Perjanjian yang dilaksanakan ( executory treaties ), adalah perjanjian yang pelaksanaannya tidak dilakukan sekali melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian tersebut berlaku.

Klasifikasi perjanjian internasional menurut fungsinya

  • Perjanjian yang membentuk hukum, ( law making treaties ), adalah suatu perjanjian yang menetapkan berbagai ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian tersebut bersifat terbuka bagi para pihak ketiga.
  • Perjanjian yang bersifat khusus ( treaty contract ), adalah perjanjian yang hanya akan menimbulkan berbagai akibat hukum yaitu hak dan kewajiban bagi berbagai pihak yang tengah mengadakan perjanjian atau yang bersifat bilateral.