Apa Wewenang Peradilan Militer

Pengertian peradilan militer adalah merupakan sesuatu yang merujuk kepada lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh militer.

Yang dimaksud dengan peradilan militer adalah bagian dari kekuasaan kehakiman dilingkungan Angkatan Bersenjata / TNIuntuk menegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan menjungjung fungsi-fungsi untuk menjaga stabilitas negara.

Tugas peradilan militer adalah :

  • Atas keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman, prajurit juga dapat diadili secara langsung pada peradilan militer.
  • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
  • Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana atas permintaan dari pihak yang dirugikan akibat tindak pidana berdasarkan dakwaan.
  • Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan status masih prajurit militer berdasarkan UU.
  • Mengadili suatu golongan  prajurit berdasarkan dengan UU.
  • Memutuskan dua perkara dalam satu putusan.

Fungsi Peradilan Militer Berdasarkan Tugas Peradilan Militer adalah :

  • Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi, serta administrasi peradilan bagi para pencari keadilan.
  • Memberikan pelayanan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan keuangan.
  • Memberikan pelayanan untuk meningkatkan kemampuan di bidang TI kepada semua unsure pejabat, maupun staf di pengadilan militer.
  • Memberikan pelayanan terhadap teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan kepada para pencari keadilan di tingkat pertama.
  • Memberikan pelayanan hukum secara khusus dan administrasi berdasarkan Undang- Undang.

4 Macam Pengadilan Militer di Lingkungan Peradilan Militer Indonesia

  • Pengadilan Militer, adalah pengadilan yang ada di bawah lingkungan Peradilan Militer dimana bertugas untuk memeriksa juga memutuskan perkara pidana dan juga sengketa Tata Usaha Militer pada tingkat pertama. Dimana tugas tersebut sesuai dengan yang tertera pada dasar hukumnya, yaitu Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1997 Pasal 40, yaitu hanya untuk prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah saja. Pengadilan Militer ini biasanya akan ada juga di masing-masing provinsi di Indonesia.
  • Pengadilan Militer Tinggi, adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan juga memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana serta sengketa Tata Usaha Militer yang disesuaikan dengan Undang-Undang RI No.30 Tahun 1997 Pasal 41, yaitu bagi prajurit yang memiliki pangkat Mayor ke atas. Tugas tersebut pastinya berbeda dari wewenang Pengadilan Tinggi di Indonesia. Tidak hanya itu saja, Pengadilan Militer Tinggi juga memiliki hubungan dengan Pengadilan Militer, dimana dapat memeriksa dan juga memutuskan pada tingkat banding perkara pidana. Yang mana banding perkara pidana tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Militer di daerah hukumnya namun masih diminta untuk banding.
  • Pengadilan Militer Utama, adalah pengadilan yang memeriksa dan juga memutuskan pada tingkat banding perkara pidana dan juga sengketa Tata Usaha Militer yang sebelumnya telah diputuskan terlebih dahulu oleh Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Utama juga dapat memutuskan baik pada tingkat pertama maupun tingkat akhir semua sengketa tentang wewenang mengadili yang berlangsung antara Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi. Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutuskan perbedaan yang terjadi antara Perwira Penyerah Perkawa dan Oditur mengenai bisa atau tidaknya perkara diajukan pada pengadilan di lingkungan Peradilan Militer Indonesia.
  • Pengadilan Militer Pertempuran, adalah suatu badan pelaksanaan contoh kekuasaan federatif kehakiman yang ada di lingkungan militer, yang mana memiliki tugas untuk memeriksa dan juga memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir suatu perkara yang dilakukan oleh prajurit di suatu medan pertempuran. Karena memang berhubungan dengan medan pertempuran, maka Pengadilan Militer Pertempuran ini akan mengikuti kemana gerak para pasukan pertempuran berlangsung.

Tugas dan Wewenana Peradilan Militer Berdasarkan Pasal 9 UU. No. 31 Tahun 1997

  • Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak  pidana adalah : Prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jabatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang- undang, seseorang yang tidak termasuk dalam golongan tersebut diatas tetapi atas keputusan Panglima TNI dengan persetujuan Menteri Kehakiman diadili oleh suatu Pengadilandalam lingkungan Peradilan Militer.
  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Militer
  • Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

 Peradilan Militer meliputi:

  • Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah
  • Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas
  • Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi
  • Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai tugas dan wewenang peradilan militer, semoga bermanfaat banyak.