Apa Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama

Pengertian Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) adalah merupakan sesuatu yang merujuk kepada pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Kewenangan pengadilan agama

Pengadilan Agama memiliki kewenangan menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

Kewenangan penegakan hukum ekonomi syari’ah oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Wewenang pengadilan agama dalam bidang perkawinan adalah:

  • Pencegahan perkawinan
  • Penolakan perkawinan oleh PPN
  • Pembatalan perkawinan
  • Gugatan kelalauan atas kewajiban suami dan isteri
  • Izin beristri lebih dari seorang
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
  • Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri
  • Putusan tentang sah tidaknya seorang anak
  • Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua
  • Pencabutan kekuasaan wali
  • Dispensasi Kawin
  • Perceraian karena talak
  • Gugatan perceraian
  • Penyelesaian harta bersama
  • Penguasaan anak-anak
  • Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya
  • Penetapan asal-usul dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum islam
  • Putusan tenang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
  • Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
  • Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
  • Penunjukan wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur (18) tahun) yang ditinggal kedua orang tuanya
  • Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya.

Wewenang pengadilan agama dalam bidang waris adalah:

  • Penentuan orang-orang yang menjadi ahli wari
  • Penentuan harta peninggalan
  • Penentuan bagian masing-masing ahli waris
  • Pelaksanaan pembagian harta peninggalan.

Wewenang pengadilan agama dalam bidang ekonomi adalah:

  • Bank Syari’ah
  • Lembaga keuangan mikro syariah
  • Asuransi syari’ah
  • Reasuransi syari’ah
  • Reksa dana syari’ah
  • Obligasi syariah dan surat berharga
  • Sekuritas syari’ah
  • Pembayaran syari’ah
  • Pengadaan syari’ah
  • Dana pensiunan lembaha keuangan syari’ah, dan
  • Bisnis syari’ah

Kedudukan Pengadilan Agama

Dasar hukum peradilan agama dalam Undang Undang Dasar 1945 adalah diatur oleh Pasal 24 yang pada ayat (1) menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam ayat (2) dijabarkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Kemudian Ayat (3) menegaskanbahwa badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang undang.Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhirkalinya dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, yangdalam Pasal 2 menegaskanbahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang undang.

Selanjutnya dalam 2 Pasal 2 ayat (1) menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama.Adapun pengertian peradilan dan pengadilan, menurut Hartono, 1977, hal. 95 :1.Peradilan adalah tugas atau fungsi menegakkan hukum dan keadilan yang dibebankan kepada pengadilan.2.Pengadilan adalah organisasi atau badan yang menjalankan tugas dan fungsi peradilan tersebut.

Fungsi pengadilan agama

  • Fungsi Pengawasan, adalah mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006); Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
  • Fungsi Pembinaan, adalah memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009) ;
  • Fungsi Administratif, adalah memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
  • Fungsi Nasehat, adalah memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
  • Fungsi lainnya, adalah pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991;

Tugas Pengadilan tinggi agama memiliki tugas

  • Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
  • Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.