Tujuan hukum secara umum adalah:
- menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
- Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
- menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tujuan Hukum Menurut Ahli
Para ahli memiliki pandangan berbeda mengenai tujuan hukum. Hal ini penting untuk diketahui sebagai bahan referensi sehingga bisa mencapai kualitas yang diinginkan. Di bawah ini adalah beberapa tujuan hukum menurut ahli:
Tujuan Hukum Menurut Van Apeldorn
Apeldorn menyebutkan, bahwa tujuan dari hukum adalah demi menciptakan sebuah situasi kemasyarakatan yang berjalan secara tertib, adil dan damai. Sebagaimana hukum menginginkan kedamaian.
Tujuan Hukum Menurut Bellefroid
Definisi tujuan hukum menurut Bellefroid adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan umum (publik). Dengan kata lain adalah bahwa kepentingan masyarakat harus didahulukan di atas segalanya.
Tujuan Hukum Menurut Purnadi Dan Soerjono Soekanto
Menurut kedua ahli tersebut, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia. Umumnya terdiri atas ketenangan intern setiap individu serta ketertiban ekstern antar individu dalam komunitas sosial (masyarakat).
Aristoteles
Aristoteles menyatakan, bahwa satu-satunya tujuan hukum adalah demi keadilan. Dalam arti yang lebih luas, hukum memiliki tujuan untuk memberikan keadilan secara merata kepada umat manusia, dengan cara memberikan apa yang sudah seharusnya menjadi hak dari individu tersebut.
Tujuan Hukum Menurut Roscoe Pound
Pound menyatakan bahwa hukum merupakan alat untuk melakukan perubahan sosial yang akan membawa masyarakat ke arah kehidupan yang jauh lebih baik, baik secara individu atau dalam kelompok sosial.
Tujuan Hukum Menurut Suharjo
Mantan menteri kehakiman ini menyatakan, bahwa hukum bertujuan untuk memberi pengayoman atau perlindungan kepada manusia secara pasif maupun aktif. Secara pasif berarti dilakukan dengan cara membuat suatu upaya pencegahan atas percobaan penyalahgunaan hak atau sikap sewenang-wenang yang ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang. Sedangkan secara aktif berarti melakukan suatu usaha guna menciptakan situasi sosial yang manusiawi.
Tujuan Hukum Menurut Geny
Hukum memiliki tujuan guna merealisasikan keadilan dengan berdasarkan pada satu unsur dari keadilan, yaitu kepentingan daya guna serta pemanfaatan.
Tujuan Hukum Menurut Prof Subekti
Hukum dibuat untuk menyelenggarakan ketertiban serta keadilan yang menjadi syarat pokok guna menghadirkan kebahagiaan dan juga kemakmuran bagi setiap manusia.
Sifat-Sifat Hukum
- Hukum Bersifat Mengatur adalah membuat berbagai peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.
- Hukum Bersifat Memaksa, Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.
- Hukum Bersifat Melindungi, Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.
Fungsi hukum secara umum adalah:
- Sarana alat penggerak pembangunan
- Alat kritik / fungsi kritis
- Menyelesaikan pertikaian
- Melindungi kepentingan manusia
- Alat untuk ketertiban dan keteraturan manusia dalam masyarakat
- Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
Teori Tujuan Hukum
- Teori Utilities, yakni teori yang mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk memberikan faedah atau manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang dalam sebuah lingkungan masyarakat. Teori utilites menekankan manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
- Teori Etis, yakni teori yang mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya. Teori etis lebih mendasarkan pada etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri, tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Macam-Macam Hukum
- Hukum Pidana, adalah hukum yang ditetapkan dalam jenis ini merupakan salah satu pusat atau keseluruhan dari hukum yang berlaku dan ditetapkan di negara.
- Hukum Publik, Pernyataan jenis hukum seperti ini merupakan salah satu hukum yang berfungsi untuk mengatur antara hubungan negara dengan masyarakat yang tinggal berdasarkan tempatnya berada.
- Hukum Adat atau Budaya,adalah salah satu cara lama yang biasanya dikenal dalam sebuah lingkungan kehidupan di Indonesia, serta negara lainnya.Biasanya hukum yang diterapkan yaitu tidak tertulis seperti peraturan lainnya, namun tetap tumbuh dan terus dikembangkan hingga saat ini. Selain itu hukum jenis ini selalu dipertahankan karena memiliki sifat yang fleksibel dan menyesuaikan.
- Hukum Positif, adalah hukum yang berlaku di berbagai negara seperti pada negara Indonesia, dengan segala peraturannya yang disusun dalam suatu undang-undang. Semua hal mengenai permasalahan dan pidana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana. Hal ini juga biasa disebut sebagai KUHP yang membuat berfungsi untuk mengatur masyarakat.
- Hukum Privat, adalah suatu hal yang ditegakkan untuk mengatur seorang individu atau untuk kepentingan pribadi. Umumnya hukum ini diberikan kepada seseorang yang memiliki masalah dengan individu lainnya. Hal ini karena hukumnya merupakan peraturan yang menghubungkan antara individu dan lainnya dengan menitik berat pada kepentingan pribadi.