Contoh soal essay pernikahan dalam islam dan jawaban

Pernikahan adalah merujuk kepada definisi terkumpul dan menyatu. Pernikahan adalah sesuatu yang menunjukkan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Berikut ini akan diberikan beberapa contoh soal essay mengenai pernikahan dalam islam lengkap dengan jawabannya.

Soal No.1) Jelaskan Hukum Nikah!

Jawaban:

a. Hukum Wajib tentang Nikah

Nikah dapat dijatuhi hukum wajib apabila salah satu diantaranya memiliki kadar libido yang tinggi dan dikhawatirkan tidak mampu untuk menahan hawa nafsu yang dimiliki.

b. Hukum Sunah tentang Nikah

Terdapat dua hal yang dapat mengubah hukum menikah menjadi sunnah. Hal pertama adalah apabila telah berkeinginan untuk segera menikah. Sedangkan hal kedua adalah telah memiliki bekal yang mencukupi untuk melangsungkan pernikahan.

c. Hukum Makruh tentang Nikah

Menikah dikatakan makruh hukumnya jika tidak memiliki dua hal yang telah disebutkan pada hukum sunah menikah yakni tidak berkeinginan sekaligus tidak memiliki bekal yang mencukupi untuk menikah dan menafkahi istri.

d. Hukum Haram tentang Nikah

Nikah bisa juga menjadi haram hukumnya apabila tidak dapat memenuhi hak-hak seorang istri apabila dilangsungkannya pernikahan. Sebagai contoh : mendapatkan mahar, tidak mampu menafkahi istri, mendapatkan pakaian, mendapatkan pergaulan secara ma’ruf serta berakhlak mulia, diberi tempat tinggal, diperlakukan dengan adil, dibantu agar taat kepada Allah

Soal No. 2) Sebutkan Rukun dan Syarat-syarat Nikah!

Jawaban:

Rukun Nikah

  • Ada mempelai yang akan menikah
  • Ada wali yang menikahkan
  • Ada ijab dan kabul
  • Ada dua Saksi pernikahan
  • Kerelaan kedua pihak atau tanpa paksaan

Syarat Nikah

  • Calon suami telah balig dan berakal
  • Calon istri yang halal dinikahi
  • Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.

Soal No. 3) Jelaskan pengertian Mahar!

Jawaban: Mahar secara etimologi adalah maskawin, sedangkan menurut terminologi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Mahar adalah syarat sahnya perkawinan yang memberi pengaruh apakah sebuah pernikahan akan barakah atau tidak.

Soal No. 4) Sebutkan Macam-macam Pernikahan!

Jawaban:

  • Nikah Mut’ah
  • Nikah Tahlil
  • Nikah Syighar
  • Pernikahan di masa jahiliyah
  • Nikah Siri

Soal No. 5) Perceraian dapat disebabkan oleh beberapa hal, sebutkan!

Jawaban:
Seseorang berhak untuk melakukan perceraian jika memiliki alasan yang kuat, sebab-sebab perceraian adalah sebagai berikut.
a. Talak
b. Khuluk
c. Fasakh

Soal No. 6) Jelaskan yang dimaksud dengan Faskah!

Jawaban: Fasakh menurut bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh berarti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. Menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung.

Soal No. 7) Apakah seorang istri yang tidak bisa mencintai suaminya lagi termasuk istri yang durhaka?

Jawaban: Cinta suami adalah masalah kalbu (hati) yang di luar kemampuan manusia untuk mengaturnya. Dengan demikian, istri yang tidak bisa mencintai suaminya tidak tercela dan durhaka. Akan tetapi, jika hal itu menyeretnya berbuat nusyuz, yaitu durhaka kepada suami dengan tidak memberi hak suami yang wajib, itulah yang tercela. Oleh karena itu, istri yang tidak mencintai suaminya dan tidak mampu bersabar bersamanya lantas khawatir hal itu akan menjadikannya berbuat nusyuz, boleh minta khulu’. Namun, jika suaminya menyayanginya dan dia sendiri mampu bersabar, lebih baik tetap bersamanya.

Soal No. 8) Bagaimana hukum talak?

Jawaban: Talak merupakan alternatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumnya, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda yang artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, ”Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ialah talak.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Soal No. 9) Apakah Hikmah Pernikahan?

Jawaban:

  • Melaksanakan tuntutan syariat
  • Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
  • Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orang tua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
  • Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
  • Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  • Memelihara kesucian diri
  • Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  • Dapat mengeratkan silaturahim

Soal N0. 10) Sebutkan syarat calon suami dalam pernikahan islam!

Jawaban:

  • Islam
  • Laki-laki yang tertentu
  • Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
  • Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
  • Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

Soal No. 11) Sebutkan syarat calon istri dalam pernikahan islam!

Jawaban:

  • Islam
  • Perempuan yang tertentu
  • Bukan perempuan muhrim dengan calon suami
  • Bukan seorang banci
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Tidak dalam iddah
  • Bukan istri orang

Soal no. 12) Sebutkan syarat wali nikah!

Jawaban:

  • Islam, bukan kafir dan murtad
  • Lelaki dan bukannya perempuan
  • Telah pubertas
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Tidak fasik
  • Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
  • Merdeka
  • Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya

Soal No. 13) Sebutkan Jenis-jenis wali!

Jawaban:

  • Wali mujbir: Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)
  • Wali aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali
  • Wali ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
  • Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

Soal No. 14) Sebutkan syarat-syarat saksi pernikahan!

Jawaban:

  • Sekurang-kurangya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Telah pubertas
  • Laki-laki
  • Memahami isi lafal ijab dan qobul
  • Dapat mendengar, melihat dan berbicara
  • Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
  • Merdeka

Related Posts