6 lembaga kekuasaan adalah sebagai berikut:
- Eksekutif, adalah lembaga yang menjalankan undang-undang disebut juga sebagai ulil amri atau khalifah atau imam atau amirul atau merangkap kepala Negara dalam cabinet presidensial.
- Legislatif, adalah lembaga yang membuat undang-undang disebut juga sebagai perlemen, karena parle yang berarti bicara, artinya mereka harus menyampaikan pendapatnya sebagai artikulasi kepentingan dan agregasi kepentingan masyarakat, mereka diambil dari partai politik karena merupakan perwujudan politik masyarakat.
- Yudikatif, adalah lembaga peradilan bagi pelanggar undang-undang disebut juga qadhi syuraih atau mahkamah agung, sebgai pusremasi hukum tertinggi dalam sebuah Negara, terdiri dari para hakim sama saja buruknya apabila melakukan pelepasan orang bersalah disatu pihak atau pihak lain dengan menghukum orang yang tidak bersalah.
- Konstitutif, adalah lembaga yang bersama memeantau keberadaan kepala Negara sebagai pelaksana undang-undang disebut juga syura ne gahdan atau majelis syura atau majelis permusyawaratan rakyat, kelembagaan ini ditemui di Iran, perancis dan Indonesia.
- Inspektif, adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangan pemerintahan dan apabila memperoleh data pewelewengan akan diserahkan kepada para wakil rakyat di lembaga legislative.
- Konsultatif, adalah lembaga yang memberikan nasihatpertimbangan kepada pemerintah diminta atau tidak di mintajadi didalamnya dibentuk dari para pakar agama, para pakar ilmu, para pakar moral, lembaga ini disebut juga sebagai ahlu wal aqdi.
Pengertian Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah sesuatu yang merujuk kepada lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pengertian Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah merupakan sesuatu yang merujuk kepada lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.
Di Indonesia, fungsi lembaga legislatif ini dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), yang mana keduanya memiliki peran sebagai pengawas dan pemantau berjalannya UUD dan hukum yang ada di Indonesia.
Pengertian Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah merupakan sesuatu yang merujuk kepada presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara.
Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan. Di negara Indonesia, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan serta sebagai kepala negara.
Jenis-Jenis Lembaga Eksekutif
- Presiden
- Wakil Presiden
- Mentri
Presiden
Presiden adalah sebutan untuk seseorang yang menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang melaksanakan roda pemerintahan dalam suatu negara. Masa jabatan Presiden dalam satu periode adalah selama 5 tahun. Akan tetapi, ia masih diperbolehkan jika ingin mengajukan diri sebagai kandidat presiden di periode selanjutnya.
Tugas dan wewenang Presiden adalah:
- Mempunyai kewenangan untuk mengizinkan kedutaan yang datang dari negara lain untuk singgah di Indonesia.
- Presiden memiliki kekuatan untuk memberikan penghargaan kepada warga negara Indonesia dan asing yang mampu membanggakan dan menjaga nama baik Indonesia.
- Mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian dan juga kesepakatan dengan negara lain.
- Berwenang untuk mengangkat seorang duta dan juga konsul guna ditempatkan di negara lain.
Wakil Presiden
Wakil presiden merupakan sebuah jabatan yang berada satu tingkat lebih rendah dibandingkan dengan Presiden. Seseorang yang menjabat sebagai Wakil Presiden dapat mengambil alih tugas serta jabatan Presiden jika Presiden sedang berhalangan.
Tugas dan wewenang wakil Presiden adalah :
- Bertugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya terhadap suatu negara.
- Dapat mengganti tugas dan tanggung jawab presiden sampai akhir hayatnya jika presiden meninggal dunia, berhenti, atau gagal menjalankan tugasnya dalam jangka waktu tertentu.
- Memberikan perhatian khusus terhadap masalah yang membutuhkan penanganan berurusan dengan bidang kesejahteraan publik.
Menteri
Menteri merupakan kekuasaan yang memegang posisi publik secara signifikan dalam suatu pemerintahan. Seseorang yang menjabat sebagai menteri umumnya bertugas untuk menjalankan suatu pelayanan serta menjadi anggota kabinet yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.
Tugas dan wewenang mentri adalah:
- Bertugas dalam membantu pekerjaan presiden di dalam sebuah pemerintahan.
- Memanajemen departemen sesuai dengan tugas-tugas dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta promosi aparatur departemen.
- Bertanggung jawab untuk menentukan kebijakan guna mengimplementasi fungsional lapangan sesuai dengan pedoman umum yang telah ditetapkan oleh Presiden.
- Membina serta implementasi kerjasama dengan departemen, lembaga dan organisasi terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah yang muncul.
Pengertian Lembaga konstitutif
Lembaga konstitutif adalah merupakan sesuatu yang merujuk kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengganti, menambah, mengurangi, membuat dan menghapus sebagian maupun seluruh isi atau materi yang ada di dalam Konstitusi suatu negara. Hanya tiga negara di dunia yang memiliki lembaga konstitutif yaitu, Indonesia, Iran, dan Prancis. Sedangkan lembaga konstitutif negara lain bersifat sementara.
Pengertian lembaga Inspektif
Lembaga inspektif adalah lembaga negara yang mempunyai Kekuasaan Inspektif atau pengawasa.
Fungsi lembaga inspektif adalah mengawasi dan mengotrol tentang pemeriksaan penggunaan serta pertanggung jawaban keuangan negara, contohnya lembaga lembaga administrasi negara.
Pengertian lembaga konsultatif
Lembaga Konsultatif adalah merupakan sesuatu yang merujuk kepada suatu badan yang memberikan saran atau rekomendasi yang bisa dilakukan atas konsultasi suatu masalah yang didiskusikan dengan satu lembaga konsultan.