Prinsip dasar keadilan menurut John Rowls adalah:
- Prinsip perbedaan dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan. Menurut prinsip ini perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang kurang beruntung.
- Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya. Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan itu. Misalnya adalah kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik, kebebasan berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, kebebasan berbicara dan hak untuk mempertahankan milik pribadi. Dalam mewujudkan jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang berfungsi untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip di atas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
John Rawls, seorang profesor dan pengajar pada beberapa universitas terkemuka di Amerika Serikat seperti Cornell University, MIT, Harvard University. Dalam bukunya yang berjudul Theory of Justice, Rawls berpandangan bahwa justice as fairness. Tidak ada keadilan dalam greater walfare yang diperoleh dengan adanya beberapa situasi individu-individu yang tidak beruntung.
Untuk menciptakan kehidupan yang memuaskan, diperlukan adanya skema kerja sama dengan pembagian keuntungan di mana kerja sama tersebut melibatkan semua pihak termasuk mereka yang kurang beruntung. Justice as fairness tersebut didasari pada doktrin kontrak, yang memandang perjanjian terdiri dari dua bagian. Pertama, sebuah interpretasi atas keadaan saat ini dan permasalahan yang dipilih.
Kedua sebuah pengaturan prinsip. Dalam hal ini para individu yang rasional memilih untuk mengikatkan diri pada situasi yang menghendaki terwujudnya suatu keadilan (justice as fairness) tersebut dan kemudian menegaskan dan membenarkan konsep keadilan (justice as fairness) yang dimaksud.
Ketika individu-individu yang rasional tersebut memilih untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sesungguhnya mereka menerima suatu the original position. Maksudnya suatu rasionalitas dan umum yang dipilih dan diterima di mana tidak ada individu yang memililki keuntungan atau ketidakberuntungan secara alamiah (misalkan buta atau tuli) atau pun secara sosial (misalkan miskin).
original position menunjukkan persamaan kedudukan (equal) manusia sebagai moral individu yang dapat merasakan konsep baik dan keadilan, sehingga individu yang rasional tersebut memilih prinsip ini. Konsep the original position kemudian bergabung dengan konsep the vail of ignorance, di mana individu dalam the orginal position tersebut tidak memiliki informasi mengenai generasi dan situasi mana dia berada.
Konsep the vail of ignorance suatu keadaan yang diasumsikan bahwa setiap pihak tidak mengetahui fakta-fakta mengenai tempatnya dalam masyarakat, kedudukan kelas sosial atau status sosialnya, tidak mengetahui nasib, kemampuan, kecerdasan dan lainnya. Termasuk juga dalam hal ini keadaan politik, ekonomi, tingkat peradaban dan budaya yang akan dituju.
Hal yang diketahui oleh individu tersebut adalah informasi yang sifatnya umum terkait masyarakat sebagai subjek untuk menyiratkan keadaan keadilan. Hal ini menjadi penting karena apabila individu tersebut mengetahui informasi mengenai keberadaan dan situasi tersebut yang mungkin menguntungkan atau tidak menguntungkan baginya maka ia tidak lagi berada dalam the original position dan ia dapat memikirkan tindakan rasional yang lain termasuk tidak mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Rawls menyatakan terdapat dua prinsip awal berdasarkan situasi tersebut. Pertama, setiap individu memiliki hak yang setara dengan kebebasan dasar paling luas yang sama dengan kebebasan yang sama untuk yang lain (each person is to have an equal right to the most extensive basic liberty compatible with a similar liberty for other). Prinsip yang pertama ini dikenal sebagai the greatest equal liberty principle.
Kedua, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga keduanya (a) cukup diharapkan untuk menjadi keuntungan semua individu, dan (b) melekat pada posisi dan jabatan terbuka untuk semua (social and economic inequality are to be arranged so that are both (a) reasonably expected to be everyone’s advantage, and (b) attached to position and offices open to all). Keduanya dikenal sebagai the difference principle dan the equal opportunity principle.
Ketika masyarakat tadi telah mengikatkan diri dalam perjanjian dan membuat struktur sosial dasar (basic structure social), maka terjadi pembagian satu dengan lainnya, dimana bagian yang satu menjalankan prinsip pertama dan satu lagi menjalankan prinsip yang kedua. Bahwa tidak boleh ada pengurangan hak-hak dasar terkait kebebasan (liberty) dan hak poltik (political right), seperti kebebasan berbicara dan berkumpul, kebebasan berpolitik (hak untuk memilih dan pilih), kebebasan berpikir serta kebabasan lainnya yang dikonsepkan dalam rule of law.
Semua kebebasan tersebut diperlakukan sama kepada semua berdasarkan prinsip yang pertama karena setiap individu dalam masyarakat memiliki hak dasar yang sama. Akan tetapi distribusi pendapatan (income) dan kesejahteraan (wealth) dirancang oleh organisasi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan keuntungan (benefit) dan pada saat yang bersamaan kesempatan untuk mendudukin posisi dan jabatan di otoritas dapat diakses oleh semua.
Maksudnya adalah distribusi akan pendapatan (income) dan kesejahteraan (wealth) tidak dilakukan secara sama tetapi berdasarkan pada ketidakberuntungan individu, artinya jika individu tersebut berada pada posisi yang lebih tidak beruntung baik secara natural (memiliki cacat fisik bawaan sejak lahir seperti buta atau tuli) ataupun karena sosial (seperti miskin) maka mereka mendapatkan keuntungan (benefit) yang lebih dan hal ini dapat dilakukan dengan memastikan akses terhadap posisi tersebut terbuka bagi semua.
Hal ini berarti bahwa kesetaran (equal) atas kebebasan (liberty) disyaratkan pada prinsip yang pertama tidak dapat dibenarkan dengan atau dikompensasikan dengan keuntungan sosial dan ekonomi yang lebih besar. Distribusi pendapatan (income) dan kesejahteraan (wealth) serta hirarki otoritas harus konsisten dengan kedua kebebasan tersebut yaitu kesetaraan kewarganegaraan dan kesetaraan kesempatan. Oleh karenanya Rawls berpendapat bahwa “injustice, the, is simply inequality that are not the benefit of all”.
Terdapat konsekuensi dalam penerapan prinsip Rawls tersebut. Pertama, hak-hak dan kebebasan yang diacu oleh prinsip-prinsip ini adalah hak-hak dan kebebasan yang didefinisikan oleh aturan dalam stuktur dasar tersebut. Kebebasan individu ditentukan oleh hak-hak dan kewajiban dibangun oleh institusi sosial utama (major institusions of society).
Prinsip pertama menyatakan bahwa seperangkat aturan tertentu, aturan-aturan yang mendefinisikan kebebasan dasar, diterapakan pada semua individu secara sama. Satu-satunya alasan pembatasan atas kebebasan tersebut adalah karena adanya saling mencampuri antara hak-hak tersebut. Kedua, ketika berbicara mengenai individu maka individu yang dimaksud adalah individu-individu yang memegang berbagai posisi sosial, jabatan atau apa pun yang dikukuhkan oleh struktur dasar dan berbicara mengenai ekspektasi akan berbicara masa depan individu-individu tersebut yang dilihat dari status sosialnya.
Adanya perubuhan terhadap ekspektasi tersebut harus dilihat dalam kerangka hubungan dengan indivudu lain. Maksudnya dengan dengan menaikan masa depan individu yang direpresentasikan pada suatu posisi berarti akan menaikian atau menurunkan masa depan representasi individu dari posisi-posisi lainnya. Oleh karena itu prinsip kedua Rawls, ini harus diterapkan pada bentuk-bentuk institusional dan memiliki pengaturan terhadap tatanan institusional dasar tersebut, guna mengatur distribusi keuntungan (benefit) terhadap orang yang membutuhkan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa makna keadilan menurt John Rawls adalah keadilan merupakan kesetaraan dalam ketidaksetaraan. Keadilan dalam kesetaraan maksudnya terdapat kebebasan (liberty) dan hak politik dasar yang sama bagi setiap manusia tanpa memandang kelebihan atau kekurang yang dimiliki, dimana kebebasan (liberty) dan hak politik disini tidak boleh dikurangi atau dikompensasikan dengan yang lain.
Hal ini menjadi hal yang penting bagi Rawls terutama melihat pengalaman hidupnya ketika berkarir di militer salama perang dunia kedua. Keadilan dalam ketidaksetaraan maksudnya terhadap individu tersebut berada pada posisi yang tidak beruntung akan mendapatkan keuntungan (benefit) yang lebih dari pada mereka yang beruntung. Ketidaksetaraan ini kemudian bukan berarti ketidaksetaraan dalam kesempatan (opportunity) karena akses terhadap posisi atau jabatan otoritas tersebut terbuka bagi semua.
Prinsip Good Governance adalah :
- Efektifitas dan Efisiensi yakni segala proses pemerintahan dan lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
- Akuntabilitas merupakan beberapa pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat ataupun kepada lembaga yang berkepentingan.
- Visi Strategis adalah seorang pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan untuk mewujudkannya, harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan sosial budaya yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
- Transparansi yaitu yang dapat dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.
- Peduli pada Stakehoder yaitu berbagai lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
- Berorientasi pada Konsensus yakni sebuah tata pemerintah yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat.
- Kesetaraan ialah semua warna masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
- Partisipasi Masyarakat ialah semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak.
- Tegaknya Supremasi Hukum yaitu salah satu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.