Fungsi Pemilu sebagai sarana demokrasi politik adalah :
- Mekanisme pergantian elit politik, dengan pemilu, rakyat dalam kurun waktu tertentu dapat mengganti elit politik dengan yang lainnya berdasarkan pilihannya. Putusan tersebut bergantung pada penilaian rakyat terhadap kinerja para elit politik di masa lalu. Jika para elit politik yang telah dipilih di masa lalu dianggap tidak mampu memenuhi harapan rakyat, orang itu cenderung tidak akan dipilih kembali kemudian menggantinya dengan elite politik yang baru.
- Pendidikan politik, fungsi pendidikan politik melalui pemilu merupakan pendidikan yang bersifat langsung, terbuka, dan massal karena dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi. Melalui fungsi pendidikan politik inilah pemilu berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik demokratis. Oleh sebab itu, pemilu harus dilaksanakan secara demokratis pula.
- Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan, Melalui pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Wakil-wakil itu akan menjalankan kedaulatan yang didelegasikan kepadanya. Pemilu merupakan proses pemungutan suara secara demokratis untuk seleksi anggota perwakilan dan juga organ pemerintahan. Fungsi ini disebut sebagai fungsi perwakilan politik.
- Legitimasi politik, pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu memang menjadi pilihan rakyat sehingga memiliki keabsahan. Pemerintahan yang absah akan merumuskan program dan kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat. Rakyat akan tunduk dan taat sebagai konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang telah dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kehendak rakyat merupakan dasar bagi keabsahan pemerintahan.
Pengertian Pemilu
Pemilu adalah merupakan sesuatu yang menunjukkan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pemilu adalah suatu cara untuk rakyat dalam menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia. Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.
Tujuan Pemilu
- Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat, Kedaulatan terletak di tangan rakyat, Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung. Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil terpilih juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
- Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik, Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
- Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional, Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan, Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali. Sebaliknya, jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan tersebut harus berakhir dan berganti.
- Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi, Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik terpilih mendapatkan legitimasi politik rakyat.
- Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat, Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janji ketika memegang tampuk pemerintahan.
Asas-asas Pemilu
- Umum, Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain.
- Langsung, Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.
- Bebas, Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.
- Jujur, Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku
- Rahasia Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun.
Ciri ciri pemilu yang dilaksanakan berdasarkan azas demokrasi adalah :
- Pemilu yang dilaksanakan bersifat universal, transparan dan tidak dipaksa
- Negara memberi kebebasan dan keleluasaan para peserta pemilu (calon wakil rakyat) untuk mempromosikan dirinya dengan kata kata yang lugas, tidak menyudutkan partai lain dan lain lain.ketika mereka berkampanye maka akan dilakukan dengan cara yang damai, solid, terarah dan terencana tanpa adanya paksaan pada pihaak rakyat untuk wajib memilih mereka.
- Pemilihan umum berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk orang orang yang tinggal diberbagai wilayah pelosok atau pedalaman yang minim dengan pasokan teknoklogi, kecualii ada TV dan radio saja.
- Menghitung hasil pemilu yang disaksikan rakyat dengan transparan, apa adanya, jujur, terbuka dan tidak terburu buru.
- Bersifat netralitas birokrasi dan tidak ada campur tangan dari pihak pihak tertentu yang mengintimidasi sekelompok rakyat tertentu untuk mengikuti pemilu.
- Rakyat diberi kebebasab seluas luasnya untuk menentukan wakil rakyat yang dikehendakinya walaupun dalam kondisi yang buta sekalipun.
- Terdapat kewenangan serta kekuasaan yang dapat menampung kepuasan, keluhan dan kekecewaan rakyat
- Terbentuk sebuah panitia yang mandiri, tidak mudah di intimidasi oleh pihak pihak tertentu dan berdiri sendiri dengan ide ide baru yang lahir dari pemikiran sendiri atau indenpenden.