Pengertian Kelayakan Usaha

Pengertian kelayakan usaha adalah merupakan proses yang mempelajari secara mendalam tentang suatu usaha atau usaha yang akan dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan.

Kelayakan usaha adalah rencana usaha yang bukan hanya menganalisis layak atau tidaknya suatu usaha dijalankan, tetapi juga mengontrol kegiatan operasional secara rutin dalam rangka pencapaian tujuan serta keuntungan yang maksimal.

Tujuan studi atau analisis kelayakan usaha

  1. Menghindari Resiko Kerugian, adalah untuk meminimalkan risiko yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan. Kondisi masa yang akan datang tidak dapat diprediksi, sehingga perlu untuk melakukan analisis studi kelayakan untuk memperkecil resiko.
  2. Mempermudah Perencanaan, perencanaan itu sendiri meliputi jumlah modal, waktu pelaksanaan, lokasi, cara pelaksanaan, besarnya keuntungan serta keuntungan serta bagaimana pengawasan bila terjadi penyimpangan.
  3. Memudahkan Pelaksanaan Pekerjaan, proses usaha dapat dilakukan secara tersusun sehingga para karyawan dapat memiliki pedoman dan tetap fokus pada tujuan, sehingga rencana usaha dapat tercapai sesuai dengan apa yang di rencanakan.
  4. Memudahkan Pengawasan, adalah agar jalannya usaha tetap pada jalur dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
  5. Memudahkan Pengendalian, bila terjadi penyimpangan, akan mudah untuk memperbaikinya dan dapat langsung untuk dikendalikan sehingga tidak terlalu jauh penyimpangan yang terjadi.

Manfaat studi atau analisis kelayakan usaha

Manfaat dari studi kelayakan usaha sangat di rasakan oleh berbagai pihak terutama para pihak yang berkepentingan terhadap proyek atau usaha yang akan dijalankan. Hasil penelitian yang dianggap layak harus dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Banyak usaha yang gagal karena kurang jeli dalam merencanakan bisnis. Usaha yang buru-buru karena desakan yang penting jalan dan ada pemikiran memulai dengan segera. Mengabaikan rencana usaha merupakan kesalahan fatal karena tidak ada gambaran akan usaha kita layak atau tidak untuk dijalankan.

Jangan memaksa usaha itu harus jadi tanpa ada tuntunan dalam memulai usaha. Keperluan yang paling berharga disaat membutuhkan modal dari pihak bank atau pihak keuangan lainnya pastinya dibutuhkan data-data tentang kelayakan usaha. Bank atau pemberi modal menginginkan kepastian untuk membayar kembali.

Artinya, jika dilihat dari segi bisnis, suatu usaha sebelum dijalankan harus dinilai pantas atau tidak untuk dijalankan. Pantas artinya layak atau akan memberikan keuntungan dan manfaat yang maksimal.

Agar tujuan dapat tercapai sesuai dengan keinginan, apapun tujuannya (baik profile, social maupun gabungan dari keduanya), apabila ingin melakukan investasi, terlebih dahulu hendaknya dilakukan suatu studi. Tujuannya adalah untuk menilai apakah investasi yang akan ditanamkan layak atau tidak untuk dijalankan (dalam arti sesuai dengan tujuan) atau dengan kata lain jika usaha tersebut dijalankan, akan memberikan manfaat atau tidak.

Suatu kegiatan dapat dikatakan layak apabila dapat memenuhi persyaratan tertentu. Untuk menentukan layak atau tidaknya suatu usaha diperlukan perhitungan dan asumsi-asumsi sehingga ditarik kesimpulan bahwa dari segi keuangan perusahaan ini layak untuk dijalankan.

Studi kelayakan usaha pembibitan ternak ruminansia dilakukan untuk mengidentifikasi masalah di masa yang akan datang, sehingga dapat meminimalkan kemungkinan melesetnya hasil yang diinginkan dalam suatu investasi. Studi kelayakan usaha memperhitungkan hambatan atau peluang dari investasi yang akan dijalankan. Jadi, studi kelayakan usaha dapat memberikan pedoman atau arahan pada usaha yang akan dijalankan.

Kelayakan Usaha

Pengertian studi kelayakan usaha pembibitan ternak ruminansia adalah: Sutau jegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu kegiatan, usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan

Kelayakan artinya penelitian yang dilakukan secara mendalam bertujuan untuk menentukan apakah usaha yang dijalankan akan memberikan manfaat yang lebih besar dibangdingkan dengan biaya yang akan dikeluarkan.

Dengan kata lain, kelayakan dapat berarti bahwa usaha yang dijalankan akan memberikan keuntungan financial dan nonfinansial sesuai dengan tujuan yang mereka inginkan. Layak juga berarti dapat memberikan keuntungan yang tidak hanya bagi perusahaan yang menjalankannya, tetapi juga bagi investor, kreditor, pemerintah dan masyarakat luas.

Studi kelayakan usaha pembibitan ternak ruminansia merupakan penelitian tentang layak atau tidaknya suatu usaha dilaksanakan dengan menguntungkan secara terus menerus.

Studi ini pada dasarnya membahas berbagai konsep dasar yang berkaitan dengan keputusan dan proses pemilihan usaha pembibitan ternak ruminansia agar mampu memberika manfaat ekonomis dan sosial sepanjang waktu. Dalam studi ini, pertimbangan ekonomis dan teknis sangat penting karena akan dijadikan dasar implementasi kegiatan usaha.

Studi kelayakan usaha juga sering disebut studi kelayakan bisnis adalah penelitian tentang dapat tidaknya suatu usaha dilaksanakan dengan berhasil. Istilah ini mempunyai arti suatu pendirian usaha baru atau pengenalan sesuatu (barang atau jasa) yang baru ke dalam suatu produk mix yang sudah ada selama ini. Pengertian keberhasilan bagi pihak yang berorientasi profit dan pihak non profit bisa berbeda.

Bagi pihak yang berorientasi profit semata biasanya mengartikan keberhasilan suatu proyek dalam artian yang lebih terbatas dibandingkan dengan pihak nonprofit, yaitu diukur dengan keberhasilan proyek tersebut dalam menghasilkan profit. Sedangkan bagi pihak nonprofit (misalnya pemerintah dan lembaga nonprofit lainnya), pengertian berhasil bisa berupa misalnya, seberapa besar penyerapan tenaga kerjanya, pemanfaatan sumber daya yang melimpah ditempat tersebut, dan faktor-faktor lain yang dipertimbangkan terutama manfaatnya bagi masyarakat luas.

Studi kelayakan usaha pembibitan ternak ruminansia menilai keberhasilan suatu usaha dalam satu keseluruhan sehingga semua faktor harus dipertimbangkan dalam suatu analisis terpadu yang meliputi faktor-faktor yang berkenaan dengan aspek teknis, pasar,keuangan, manajemen, hukum serta manfaat proyek bagi ekonomi nasional.

Related Posts