Sebutkan 4 contoh hukum publik

Contoh hukum publik adalah :

  1. Hukum Tata Negara, adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara (daerah-daerah swantantra).
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), adalah hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari Negara lain dalam hubungan internasional.

Pengertian hukum publik

Hukum publik adalah merupakan sesuatu yang merujuk kepada bagian dari hukum yang mengatur hubungan antara individu dan pemerintah, dan hubungan antara individu yang menjadi perhatian langsung masyarakat. Hukum publik terdiri dari hukum konstitusional, hukum administrasi, hukum pajak dan hukum pidana, serta semua hukum acara. Dalam hukum publik, aturan wajib berlaku. Hukum tentang hubungan antar individu adalah milik hukum privat.

Macam-macam Pembagian Hukum

Pembagian hukum menurut sumbernya adalah :

  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.

Pembagian hukum menurut bentuknya :

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

Pembagian hukum menurut tempat berlakunya :

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

Pembagian hukum menurut waktu berlakunya :

  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Pembagian hukum menurut cara mempertahankannya :

  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

Pembagian hukum menurut sifatnya :

  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.

Pembagian hukum menurut wujudnya :

  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.

Pembagian hukum menurut isinya :

  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

Perbedaan hukum publik dan hukum privat

Hukum privat dan hukum publik, memiliki karakteristik dan daya ikat (yurisdiksi) masing-masing yang juga berbeda. Pembedaan hukum menjadi 2 tipikal hukum ini didasarkan pada pendapat van Vollenhoven dan sempat pula menjadi perdebatan lama di antara para ahli, seperti halnya Hammaker yang menyatakan kendati ada perbedaan hakiki antara kedua macam hukum tersebut, namun ia masih menyatakan bahwa hukum publik itu sebenarnya bukan hukum, tetapi hanya suatu perumusan dalam UU mengenai tugas-tugas dan sarana yang digunakan publik adalah hukum yang dibuat oleh pembuat UU (wetgeversrecht). Karenanya di luar UU juga tidak ada tempat untuk hukum publik.

Sedangkan hukum privat itu asalnya bersumber pada kesadaran hukum yang bersifat umum, karena ia lebih tinggi kedudukannya daripada pemerintah maupun UU. Namun demikian menurut van Apeldoorn, pembedaan itu bukanlah pemisahan (onderscheiding, geenscheiding). Kepentingan orang-seorang tidak dapat dipisahkan dari kepentingan umum, karena seorang manusia adalah bersama-sama merupakan orang-seorang (individu) dan juga sebagai anggota masyarakat.

Mengenai definisi dan cakupannya, bisa diperbandingkan antara pendapat van Apeldoorn yang pada pokoknya membedakan kedua tipikal hukum itu berdasarkan kepentingan yang dilindungi, yakni bila kepentingan yang dilindunginya adalah kepentingan umum maka itu adalah hukum publik, namun bila kepentingan yang dilindunginya adalah kepentingan khusus (i.c. antar-individu), maka itulah hukum privat, dengan pendapat dari Donner yang menyatakan bahwa hukum privat adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antar-para individu, sedang hukum publik itu mengatur hubungan hukum antara penguasa (pemerintah) dengan para warga masyarakat atau antara para instansi pemerintah sendiri.

Meskipun pada awal mula berkembangnya kajian tentang hukum, pembedaan ini dianggap kurang relevan dan substantif, akan tetapi sejarah mencatat bahwa terlepas dari sistem hukum mana yang melingkupinya (baik sistem civil law maupun common law), pembedaan hukum publik dan hukum privat dalam kajian akademis maupun praktis, turut serta berperan dalam menyusun dan membangun peradaban hukum modern sesuai dengan tuntutan zaman dan masyarakat di mana hukum itu tumbuh dan berkembang.

Indikator sederhananya, banyak kalangan praktisi juga akademisi yang-sengaja ataupun tidak-mengkhususkan diri mereka pada keahlian hukum tertentu saja, baik itu dalam lingkup hukum publik (sebagai jaksa, advokat atau dosen, khusus dalam hukum pidana) maupun hukum privat (advokat, konsultan hukum pajak, notaris/PPAT).

Pengecualiannya adalah hakim, karena kendati saat ini tengah berada pada rangkaian modernisasi dalam konteks Sistem Kamar Peradilan (dengan dasar bidang keahlian hukum tertentu) maupun lingkungan peradilan (sebagaimana telah digariskan UUD 1945), Hakim tetap harus dianggap mengetahui-semua hukum baik itu hukum publik ataupun hukum privat, sebagai refleksi umum dari asas ius curia novit