Salah satu wujud demokrasi Pancasila adalah pola pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila harus dapat dilakukan secara arif dan bijaksana sesuai dengan jiwa Pancasila.
Pengambilan keputusan adalah harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, persamaan, kebebasan yang bertanggung jawab, dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasar pada sila ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Hal inilah yang menjadi prioritas dan dikehendaki oleh demokrasi Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila dalam pengambilan keputusan diutamakan proses melalui musyawarah mufakat. Jika pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan dengan voting atau pemungutan suara terbanyak.
Menurut Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 dijelaskan bahwa pengambilan keputusan sejauh mungkin diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat, apabila hal ini tidak berhasil dapat ditempuh dengan jalan suara terbanyak. Baik pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat maupun suara terbanyak, keduanya memiliki persyaratan tersendiri.
Pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat dalam demokrasi Pancasila dinyatakan sah, apabila diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani lebih dari ½ jumlah anggota rapat yang mencerminkan setiap fraksi.
Pengambilan keputusan dengan pemungutan suara dalam demokrasi Pancasila dikatakan sah bila:
- Diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota rapat.
- Disetujui lebih dari separuh anggota yang hadir.
Contoh pelaksanaan pengambilan keputusan yang sesuai demokrasi Pancasila adalah:
- Pelaksanaan Pemilu 2004 dan 2009 secara luber dan jurdil.
- Pemilihan dan penyusunan ketua dan wakil ketua DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata “demos” (rakyat) dan “kratos” (pemerintahan). Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi bertolak belakang dengan monarki (diperintah oleh raja, ratu, atau kaisar), oligarki (diperintah oleh beberapa orang), aristokrasi (diperintah oleh kelas istimewa), dan despotisme (pemerintahan absolut oleh satu orang). Orang Yunani kuno adalah orang pertama yang mempraktikkan demokrasi dalam komunitas sebesar kota.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh. Dalam demokrasi tersebut musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan. Karena setiap keputusan dapat dicapai dengan mufakat. Tapi jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan dapat ditempuh melalui pemunguta suara.
Dalam buku Pancasila (2012) karya Suparman, dalam bentuk negara modern, kekuasaan politik dapat dijalankan secara baik manakala di dalam penyelenggaraan pemerintahan menggunakan prinsip dan sistem demokrasi. Penggunaan sistem demokrasi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mutlak.
Untuk itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menggunakan sistem demokrasi yang sangat tepat bagi bangsa Indonesia yang pluralisme adalah Demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila keempat, yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pancasila adalah sumber kejiwaan masyarakat dan negara Indonesia. Maka rakyat Indonesia menjadikan pengalaman Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu untuk pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelanggara negara.
Dalam rangka pelaksanaan Demokrasi Pancasila, kita mementingkan musyawarah. Musyawarah itu tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas atau minoritas, tapi yang dihasilkan musyawarah itu sendiri. Demokrasi liberal, demokrasi kapitalis, dan demokrasi terpimpin yang pernah diberlakukan Indonesia pada zaman dulu tidak sesuai dan bertentangan dengan demokrasi Pancasila.
Keunggulan Demokrasi Pancasila adalah:
- Mengutamakan keselaran dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan sosial.
- Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan.
Asas-Asas Demokrasi Pancasila
- Asas Kerakyatan, tujuan dari asas ini yaitu agar bangsa Indonesia mempunyai kesadaran dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat, sehingga mampu mewujudkan cita-citanya yang satu.
- Asas Musyawarah, adalah supaya bangsa Indonesia dapat memperhatikan aspirasi dan juga kehendak seluruh rakyat melalui permusyawaratan agar mampu mencapai kesepakatan bersama. Musyawarah akan menjadi media untuk mempersatukan semua pendapat dengan memberikan pengorbanan dan juga kasih sayang untuk kebahagiaan rakyat Indonesia.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
- Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas.
- Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
- Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.
- Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan.
Prinsip sistem demokrasi pancasila adalah:
- Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
- Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.
- Berperan sebagai pelaksana dalam PEMILU.
- Adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak.
- Memastikan adanya perlindungan HAM.
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah.
- Adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya.
- Kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.