Apakah Perbedaan CEO dan Direktur

Perbedaan utama antara CEO dengan direktur adalah bila CEO adalah merupakan pimpinan tertinggi di perusahaan, biasa disebut dengan Presiden Direktur yang mengepalai Direktur” lainnya, seperti direktur operasional (COO), direktur finance (CFO), direktur IT (CTO).

Apa pengertian CEO

CEO adalah merupakan pangkat atau jenjang tertinggi dalam perusahaan (eksekutif) atau administrator yang diberi tanggung jawab untuk mengatur keseluruhan suatu organisasi, seseorang yang ditunjuk sebagai CEO dalam sebuah korporasi, perusahaan, organisasi, atau lembaga biasanya melapor pada dewan direktur.

Chief Executive Officer merupakan kepanjangan dari CEO yang punya arti pejabat eksekutif tertinggi. CEO adalah jenjang tertinggi dalam perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas organisasi. Dari pengertian itu wajar bila ada yang menyamakan CEO dengan direktur utama. Dengan demikian CEO belum tentu seorang pendiri maupun pemilik perusahaan. Namun, seorang pendiri dan pemilik juga tak masalah bila merangkap CEO.

Seorang CEO memiliki tanggung jawab luas dan tak terbatas untuk mengelola perusahaan. Mulai dari aset perusahaan yang tak nampak (intangible asset) seperti visi, misi, jargon, motto, strategi, hingga logo perusahaan. Serta aset yang nampak (tangible asset) seperti kendaraan, alat produksi, gedung, tanah, hingga anggaran yang tersedia. Bisa dikatakan CEO adalah penentu arah, corak, hingga nilai suatu perusahaan di tengah masyarakat. Di tangannyalah suatu perusahaan akan mundur atau maju.

Tugas CEO adalah:

  • Sebagai pemimpin, CEO memberi saran kepada dewan direktur, memotivasi karyawan, dan menggerakkan perubahan dalam organisasi.
  • Sebagai manajer, CEO mengawasi operasi organisasi setiap hari, bulan, dan tahun.
  • peran komunikator adalah melibatkan pers dan seisi dunia luar, serta manajemen dan karyawan organisasi
  • peran pengambil keputusan mencakup keputusan tingkat tinggi terkait kebijakan dan strategi.

Seorang CEO tugasnya adalah ditetapkan oleh dewan direktur atau otoritas organisasi lain, tergantung struktur hukum organisasi, tugas mereka bisa luas atau terbatas dan biasanya diutamakan dalam delegasi otoritas formal.

Seorang CEO memiliki tugas sebagai seorang komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola (manajer), dan eksekutor. Peran komunikator melibatkan pers dan seisi dunia luar, serta manajemen dan karyawan organisasi; peran pengambil keputusan mencakup keputusan tingkat tinggi terkait kebijakan dan strategi. Sebagai pemimpin, CEO memberi saran kepada dewan direktur, memotivasi karyawan, dan menggerakkan perubahan dalam organisasi. Sebagai manajer, CEO/MD mengawasi operasi organisasi setiap hari, bulan, dan tahun.

Apa pengertian Direktur

Pengertian direktur adalah sesuatu yang merujuk kepada pihak yang ditunjuk untuk memimpin aktivitas perusahaan agar tercapai program dan tujuannya. Seperti halnya komisaris, ada pihak yang mengatakan bahwa direktur juga merupakan jabatan untuk kelompok atau dewan. Di mana dewan direktur dikoordinatori oleh direktur utama atau juga disebut presiden direktur (presdir). Berbeda dengan CEO dan Komisaris, kewenangan dan tanggung jawab direktur hanya bersoal masalah teknis-praktis perusahaan.

Direktur mengurusi tanggung jawab pengambilan keputusan/kebijakan teknis, pelaksana (eksekutor), pengelola (manajer), dan penyampai pesan (komunikator). Seperti halnya CEO dan Komisaris, direktur utama juga dapat dijabat oleh pemilik perusahaan. Dengan demikian barangkali jabatan CEO dan komisaris dalam perusahaan tersebut ditiadakan. Secara logika mana mungkin pemilik perusahaan mau menjadi “pelaksana” dari CEO dan komisaris.

Apakah Jabatan CEO Sama dengan Direktur Utama?

Pada dasarnya, undang-undang di Indonesia tidak mengenal istilah Chief Executive Officer (CEO). Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno dalam artikel Ekspatriat Tetap Boleh Jadi Dirut Perusahaan mengatakan bahwa istilah CEO tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia, misalnya di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Namun dalam praktik posisi CEO sering digunakan untuk menunjuk jabatan manajerial tertinggi seperti presiden direktur atau direktur utama.

Masih bersumber dari artikel yang sama, istilah CEO biasanya digunakan di berbagai perusahaan di Indonesia, tidak terbatas pada bidang-bidang tertentu, terutama di perusahaan multinasional yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Adapun istilah yang digunakan dalam UUPT adalah Direksi. Definisi Direksi disebut dalam Pasal 1 angka 5 UUPT yang berbunyi:

“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”

Akan tetapi, kemudian istilah CEO dikenal dalam peraturan di Indonesia, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (“Kepmenakertrans 40/2012”). Dalam Kepmenakertrans 40/2012 CEO atau yang dibahasaindonesiakan menjadi Kepala Eksekutif Kantor jelas disebut sebagai salah satu jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing di antara jabatan-jabatan lainnya.

Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam artikel Ekspatriat Tetap Boleh Jadi Dirut Perusahaan, CEO di sini bukanlah pengisi jabatan teratas dalam manajemen seperti halnya presiden direktur atau direktur utama, melainkan kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi.

Sunarno mengaku mendasarkannya pada kode jabatan standar internasional International Standard Classification of Occupations atau ISCO, yaitu CEO sebagai kepala kantor yang mengurusi administrasi dan kepersonaliaan. Jadi, berdasarkan ISCO yang dituangkan dalam Kepmenakertrans 40/2012, Sunarno menegaskan bahwa posisi CEO yang dilarang untuk ekspatriat atau tenaga kerja asing adalah kepala kantor bagian kepersonaliaan dan administrasi. Bukan CEO dalam arti presiden direktur atau direktur utama.

Ini artinya, jabatan CEO tidak selalu diartikan sebagai presiden atau direktur utama, tetapi kepala kantor yang mengurusi administrasi dan kepersonaliaan kadang disebut juga sebagai CEO.

Related Posts