Tiga alasan mengenai pentingnya keterbukaan adalah sebagai berikut:
- Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini dapat menjadikan warga negara memiliki pemahaman yang jernih mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pada gilirannya warga negara mampu berpartisipasi aktif dalam memengaruhi agenda publik. Keterbukaan adalah prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional.
- Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keberadaan pemerintah di Negara demokratis dipahami sebagai pihak yang dipilih oleh rakyat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Berbagai aturan hukum di negara demokratis semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar, yakni untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.
- Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Pada umumnya penyelewengan kekuasaan terjadi dan semakin merajalela apabila tidak ada keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, negaranegara demokratis sangat menekankan pentingnya keterbukaan atau transparansi agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dan tata pemerintahan yang tidak baik.
Manfaat Keterbukaan Informasi Bagi Masyarakat
Informasi adalah bagian dari hak asasi manusia dan juga merupakan realisasi dari negara hukum yang menganut sistem demokrasi. Untuk memaksimalkan keterbukaan informasi dan mewujudkan amanat dari Pasal 28f UUD 1945 mengenai hak atas informasi, pemerintah membentuk Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jaminan hak atas informasi merupakan sarana dan strategi untuk mendorong pemerintah agar lebih terbuka dan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya dengan ciri transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Keterbukaan informasi atau jaminan atas akses publik terhadap informasi, sistem negara yang demokratis (democratic state), dan good governance, merupakan tiga konsep yang saling terkait satu dengan lainnya, yang dapat mendorong keterbukaan informasi publik.
Dalam UU KIP, informasi di definisikan sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk transparansi dan tanggungjawab badan publik terhadap masyarakat sebagai pengguna informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga UU KIP ini sengaja dibuat agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, kontrol masyarakat terhadap pemerintah mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang trasnparan dan akuntabel sehingga membatasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan. Apabila diterapkan, UU KIP akan memberikan mafaat dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain:
- Mendapatkan umpan balik dari masyarakat tentang kinerja badan public.
- Memperoleh jaminan kepastian hukum atas hak memperoleh informasi publik dan terhindar dari perlakuan sewenang-wenang dari aparatur negara.
- Mengurangi tingkat korupsi, sebab semakin tinggi akses publik terhadap laporan keuangan maka semakin rendah tingkat korupsi, demikian pula sebaliknya.
- Memperoleh indikasi dini adanya praktek mal administrasi dan tindak pidana korupsi dan efisiensi anggaran.
- Membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan pelayanan publik.
UU KIP, merupakan instrumen yuridis, dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintah, khususnya dalam rangka menyediakan informasi publik. Pada hakikatnya hak untuk memperoleh informasi adalah hak yang dimiliki masyarakat untuk memperoleh atau mengakses informasi yang dikelola oleh negara yang dapat diakses oleh masyarakat.
Apa itu keterbukaan informasi publik ?
Transparansi atau keterbukaan informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat. Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah.
Sementara bagi masyarakat, selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Transparansi dan keterbukaan informasi publik mengenai keuangan negara dan kinerja keuangan negara itu merupakan amanat baik Undang-Undang Dasar maupun undang-undang keuangan negara dan undang-undang mengenai keterbukaan informasi. Kami juga yakin bahwa keterbukaan informasi akan memberikan dampak positif bagi pemerintah maupun masyarakat.
Manfaat Keterbukaan Informasi Publik
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
- Adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
- Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel