Apakah asas-asas Kewarganegaraan

Asas-asas kewarganegaraan adalah:

  • Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
  • Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
  • Pewarganegaraan

a. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Keduanya berasal dari istilah bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman; soli berasal dari kata solum yang berarti negeri/tanah, sedangkan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Jadi, ius soli adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran dan ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan.

Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)

Prinsip dalam unsur ini telah berlaku sejak dahulu. Hal itu dibuktikan dalam sistem kesukuan, di mana anak dari anggota suatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota dari suku tersebut. Prinsip ini sekarang masih berlaku di Negara Inggris. Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Indonesia.

Daerah/Tempat Kelahiran (Ius Soli)

Prinsip dalam unsur ini berlaku dengan dasar daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, orang dilahirkan di daerah hukum Indonesia maka ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia, kecuali anggota diplomatik.

b. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

  • Asas kesatuan hukum berdasarkan pada pandangan bahwa suami isteri atau keluarga merupakan inti masyarakat yang merupakan satu kesatuan yang bulat dan harus tunduk pada hukum yang sama.
  • Asas persamaan derajat ditentukan bahwa perkawinan tidak akan menimbulkan perubahan status kewarganegaraan seseorang.

c. Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Prinsip ini berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur ius soli ataupun ius sanguinis. Orang tersebut masih dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Prosedur naturalisasi ini berbeda-beda antara negara satu dengan negara lain. Dalam pewarganegaraan (naturalisasi) ini berlaku dua sifat, yaitu aktif dan pasif.

  • Pewarganegaraan aktif adalah jika seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
  • Pewarganegaraan pasif adalah jika seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara dari suatu negara maka ia dapat menggunakan hak repudiasi. Hak repudiasi adalah hak untuk menolak pemberian status kewarganegaraan.

Apa itu kewarganegaraan ?

Kewarganegaraan adalah berasal dari kata warga negara, bermula dari bahasa latin, yakni “civicus” kemudian dialih bahasakan ke bahasa Inggris menjadi “civic”. Kata “civic” menghasilkan dua kata, “civics”, yang memiliki arti ilmu kewarganegaraan dan “civic education”, yang berarti pendidikan kewarganegaraan.

Kewarganegaraan pada dasarnya adalah berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara. Kewarganegaraan diartikan sebagai hak seorang anggota dari suatu negara, yang disebut dengan warga negara untuk ikut serta di dalam kegiatan politik.

Kewarganegaraan adalah membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan seorang warga negara dengan negaranya, ada ikatan di dalamnya, dalam hal ini ikatan hukum. Jika dikaitkan dengan ikatan hukum maka kedudukan dari warga negaranya ada di bawah negara yang diikutinya.

Hak dari warga negara Indonesia adalah:

  • hak untuk memperoleh hidup yang sejahtera
  • hak untuk memperoleh jaminan akan keadilan sosial
  • hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia
  • Hak untuk mengeluarkan pendapat
  • hak untuk mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak
  • hak untuk menganut agama sesuai dengang yang diyakininya
  • hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran

Kewajiban warga negara Indonesia adalah:

  • memiliki kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak asasi orang lain
  • memiliki kewajiban untuk patuh pada pembatasan agar bisa menjamin bisa menghormati dan mengakui kebebasan orang lain
  • memiliki kewajiban untuk ikut dalam upaya pembelaan dan ketahanan negara Indonesia. Dalam kaitannya dengan upaya pembelaan terhadap negara ini cakupannya luas sekali, bukan hanya kesiapan setiap warga negara untuk menghadapi perang melainkan juga kesiapsiagaan untuk memerangi, mengatasi setiap bencana dan musibah yang terjadi di Indonesia serta yang dialami oleh warga negara Indonesia yang lain.
  • memiliki kewajiban untuk selalu taat dan menjunjung hukum dan pemerintahan yang ada di Indonesia
  • memiliki kewajiban untuk ikut serta membela negara. Dalam hal membela negara yang penting adalah sikap, tekad yang kuat, harus disertai dengan tindakan yang terpadu, teratur, berlanjut dan menyeluruh serta semuanya harus dilandasi oleh rasa cinta yang sangat besar terhadap tanah air tercinta Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara asing selama mereka tinggal di Indonesia :

  • mendapatkan hak atas dirinya sendiri, keluarga dan harta-harta yang dimilikinya selama mereka berdomisili di sini
  • memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dan undang undang yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia
  • karena kedudukannya hanya sebagai warga negara asing yang tinggalnya pun hanya sementara di Indonesia mereka tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih
  • kedudukannya yang hanya sebagai warga negara asing yang tinggalnya juga hanya sementara di Indonesia tidak membuat mereka memiliki kewajiban untuk membela negara Indonesia.

Pengertian Asas Kewarganegaraan

Pengertian asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk (warga) sebuah negara. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

Penduduk suatu negara juga dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing. Warga negara adalah mereka yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. Adapun warga negara asing adalah mereka yang belum menjadi warga negara. Jika mereka ingin menjadi warga negara, mereka harus melalui proses yang disebut naturalisasi.