Apakah isi perjanjian linggarjati renville roem royen dan kmb

Ada banyak sekali perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan pihak asing, saat memperjuankan dan mempertahankan kemerdekaan. Beberapa diantaranya adalah perjanjian linggarjati renville roem royen dan kmb. Mengenai isi dari perjanjian-perjanjian tersebut akan diuraikan di bawah ini.

Isi Peerjanjian Linggarjati (15 November 1946 – 25 Maret 1947) :

  • Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
  • Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
  • Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
  • Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

Isi Perjanjian Renville (8 Desember 1947 – 17 Januari 1948) :

  • Belanda hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.
  • Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
  • TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.

Isi Perjanjian Roem-Royen sebagai berikut:

  1. Belanda hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian wilayah Republik Indonesia
  2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
  3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di daerah Jawa Barat dan Jawa Timur

Isi Perjanjian KMB (23 Agustus 1949 – 2 November 1949) :

  • Serah terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
  • Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara.
  • Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.