Bagaimana hukum menurut wujud atau bentuknya

Pengertian hukum adalah merupakan sesuatu yang merujuk kepada suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia.

Pengertian hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hukum/ peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Pengertian hukum menurut Aristoteles adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

 

Pembagian hukum menurut wujudnya adalah:

  1. Hukum objektif, adalah hukum yang berada di dalam suatu negara yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara, hanya berisi peraturan hukum saja yang isinya tentang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
  2. Hukum Subjektif, adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku bagi orang-orang tertentu, Hukum subjektif ini pula biasa disebut Hak Asasi Manusia dan pembagiannya jarang dipergunakan.

Pembagian hukum menurut bentuknya adalah:

  1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
  2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tumbuh dan hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis, contohnya hukum kebiasaan dan hukum adat.

Macam-macam Hukum tertulis adalah:

  • Hukum tertulis yang telah dikodifikasi, contohnya KUH Perdata, KUH Dagang, KUH
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, contohnya perundang-undangan yang tidak termasuk dalam contoh di atas.

Hukum menurut ruang dan wilayah berlakunya adalah:

  • Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara atau lebih, contohnya hukum dagang internasional, hukum perang, dan hukum perdata internasional.
  • Hukum lokal, adalah hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu, contohnya hukum adat Jawa, hukum adat Batak, hukum adat Minangkabau, hukum adat Bugis.
  • Hukum nasional, adalah hukum yang berlaku di suatu negara tertentu, contohnya hukum negara Indonesia, hukum negara Malaysia, hukum negara Singapura, hukum Negara Prancis.

Hukum menurut waktu berlakunya adalah:

  • Ius constitutum atau hukum positif, adalah hukum yang berlaku saat ini atau sekarang di dalam masyarakat, contoh UUD Negara RI Tahun 1945.
  • Ius constituendum, adalah hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang, contoh RUU.
  • Hukum antarwaktu, adalah hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu ataupun hukum yang berlaku tanpa batas waktu.

Hukum berdasarkan pribadi yang diatur adalah:

  • Hukum antargolongan, adalah hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda, misalnya hukum pidana, hukum acara.
  • Hukum satu golongan, adalah hukum yang mengatur dan berlaku hanya untuk satu golongan tertentu, misalnya golongan pribumi, golongan Eropa.
  • Hukum semua golongan, adalah hukum yang mengatur dan berlaku untuk semua golongan atau untuk semua warga negara, misalnya hukum nasional Indonesia.

Hukum menurut isinya adalah:

  1. Hukum publik (hukum negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan negara sekaligus dengan warga negaranya atau dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
  2. Hukum private/perdata, adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Contoh dan macam-macam Hukum publik adalah:

  • Hukum administrasi negara, adalah hukum yang mengatur cara kerja alat-alat perlengkapan negara, hubungan antaralat-alat perlengkapan negara, dan cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat perlengkapan negara.
  • Hukum pidana, adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, dan pelanggaran diancam dengan sanksi pidana tertentu.
  • Hukum tata negara, adalah hukum yang mempelajari negara tertentu, asal mula berdirinya negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, corak atau system pemerintahan, dan alat-alat perlengkapan negaranya.
  • Hukum acara, adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara hakim memberikan keputusan. Hukum acara dibedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Contoh hukum private/perdata adalah:

  • Hukum Keluarga, adalah terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.
  • Hukum Kekayaan, adalah mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.
  • Hukum Perniagaan atau Hukum Dagang, adalah hukum yang mengatur hubungan antarorang dalam perdagangan. Dengan kata lain, hukum perniagaan adalah hukum yang berlaku bagi para pengusaha atau antarorang-orang yang mengadakan usaha.
  • Hukum Waris, adalah mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang yang meninggal dunia, atau hukum yang mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum Islam dan hukum adat istiadat.
  • Hukum Perkawinan, adalah aturan-aturan yang berisi tentang permasalahan perkawinan menurut pemerintah. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Hukum menurut tugas dan fungsinya (cara mempertahankannya) adalah:

  • Hukum Material, adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Misalnya, hukum pidana dan hukum perdata.
  • Hukum Formal, adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Misalnya, hokum acara pidana dan hukum acara perdata.