Apa perbedaan antara kontrak dan perjanjian

Perbedaan kontrak dengan perjanjian adalah:

  • Kontrak yang dibuat antara mitra bisnis sedangkan perjanjian yang dimasukkan ke antara teman dekat, anggota keluarga.
  • Jika kontrak rusak, perkusi hukum akan terjadi. Jika kesepakatan rusak, tidak ada perkusi seperti itu akan mengikuti.
  • Perjanjian yang dibuat pada kepercayaan. Oleh karena itu mereka seperti janji-janji yang dapat rusak.
  • Kontrak mengikat secara hukum sedangkan perjanjian tidak mengikat secara hukum.
  • Perjanjian yang dibuat untuk hal-hal kecil. Kontrak ditandatangani berkaitan dengan masalah-masalah besar.

Ada beberapa ahli yang mengemukakan perbedaan antara “perjanjian” dan “kontrak”. Salah satu ahli yang membedakan tersebut adalah Subekti yang menurutnya perjanjian atau persetujuan yang tertulislah yang dapat disebut dengan “kontrak”. Sedangkan perjanjian tidak harus dilakukan secara tertulis, namun dapat dilakukan secara lisan.

Bahwa pendapat tersebut sejatinya dapat dibantah, dikarenakan istilah perjanjian dan kontrak pada hakikatnya adalah “sama”. Seperti diketahui KUHPerdata merupakan produk warisan kolonial belanda yang di dalamnya menggunakan istilah “overrenkomst” yang dalam Bahasa Inggris didefinisikan sebagai “contract”. Jadi, apabila “overrenkomst” yang dalam Bahasa Indonesia hanya di definisikan sebagai “perjanjian” dan tidak didefinisikan sebagai “kontrak”, maka hal tersebut dapat dikatakan kurang tepat, dikarenakan perjanjian dan kontrak memiliki makna yang sama apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.

Kemudian selain itu, dalam praktek bisnis membuat suatu kerjasama. sebagai contoh, biasanya perjanjian/kontrak tersebut menggunakan istilah “perjanjian kerjasama” atau “kontrak kerjasama”. Oleh karena itu, saat ini tidak penting untuk membedakan istilah kontrak dan perjanjian, sebab jangan sampai dalam prakteknya banyak menimbulkan suatu penafsiran baru yang berujung pada suatu ketidakpastian hukum.

Pengertian Perjanjian

Pengertian perjanjian adalah kontrak tertulis atau lisan antara dua pihak atau lebih, tetapi sifatnya tidak dapat diberlakukan oleh hukum.

Pengertian perjanjian menurut para ahli adalah:

  • Prof. Subekti, S.H, Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada yang lain, atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
  • Menurut Pasal 1339 KUH Perdata, perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, melainkan juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.

Asas-asas perjanjian adalah:

  • Asas Kebebasan Berkontrak, Setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja. Hanya, kebebasan itu dibatasi oleh tiga hal, Pertama, tidak terlarang oleh undang-undang, Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Ketiga, tidak bertentangan dengan kesusilaan.
  • Asas Pelengkap, Ketentuan undang-undang boleh tidak diikuti apabila pihak-pihak menghendaki dan membuat ketentuan sendiri. Asas ini hanya mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak saja.
  • Asas Konsensual, Jika perjanjian telah mencapai kata sepakat (konsensus) antara pihak-pihak, maka sejak itu perjanjian tersebut telah mengikat dan punya akibat hukum.
  • Asas Obligator, Maksud dari asas ini bahwa perjanjian yang dibuat pihak pihak masih dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik. Artinya, hak milik baru berpindah apabila dilakukan perjanjian yang bersifat kebendaan (zakelijke overeenkomst), yaitu melalui penyerahan (levering).

Syarat Sah Perjanjian adalah:

  • Suatu pokok persoalan tertentu
  • Suatu sebab yang tidak terlarang (sebab yang halal)
  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

Kontrak Perjanjian

Apa pengertian kontrak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kontrak adalah perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya; persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan.

Pengertian kontrak adalah merupakan sesuatu yang merujuk kepada perjanjian yang mengikat secara hukum yang diberlakukan oleh hukum, antara dua atau lebih entitas yang dapat tertulis atau lisan. Sebuah dokumen dianggap kontrak yang mengikat secara hukum setelah tiga kondisi terpenuhi. Ketiga kondisi dapat dinyatakan sebagai Penawaran dan Penerimaan, Niat untuk membuat hubungan hukum dan Pertimbangan.

Hal ini biasanya terdiri dari syarat dan representasi di mana pihak menyepakati sebelum penandatanganan dokumen. Sebuah kontrak dapat dihentikan melalui kinerja, pelanggaran kontrak, pemutusan dan kontrak lain. Beberapa contoh jenis kontrak yang umum dilakukan dapat disebut sebagai kontrak pembiayaan, kontrak manajemen proyek, kontrak bangunan, kontrak layanan dan lain-lain.

Syarat Sah Kontrak

  • Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
  • Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.
  • Kesepakatan para pihak
  • Kecakapan para pihak.

Apa pengertian kontrak kerja

Kontrak Kerja adalah sesuatu yang menunjukkan perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan

Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak kerja. Sebelum Anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak.

Persamaan kontrak dan perjanjian

  • Dasar hukum perjanjian maupun kontrak mengacu pada KUHPerdata.
  • Baik perjanjian maupun kontrak melibatkan setidaknya dua pihak atau lebih

Related Posts