Pengertian Halalan Thayyiban. Dalam ajaran Islam kita sebagai umat beragama diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan thayyib. Namun tak sedikit orang yang kurang paham mengenai arti istilah tersebut dan berujung dengan mengabaikannya. Pengertian halalan thayyiban adalah sebuah istilah yang digunakan sebagai aturan dalam mengkonsumsi makanan bagi umat Islam.
Kata halalan (yang dibolehkan Allah SWT) diberikan kata sifat thayyiban, artinya makanan yang berguna bagi tubuh, tidak merusak, tidak menjijikkan, enak tidak kadaluarsa dan tidak bertentangan perintah Allah SWT karena tidak diharamkan sehingga kata tayyiban menjadi illah (alasan) dihalalkan sesuatu.
Makanan yang halalan thayyiban adalah makanan yang bebas tidak terikat oleh hal-hal yang menyebabkannya dilarang untuk dikonsumsi dan makanan tersebut dapat menyehatkan badan.
Kriteria Makanan Halal
- Makanan jenis nabati yaitu yang berasal dari tumbuh-tumbuhan
- Makanan jenis hewani yaitu makanan dan minuman yang berasal dari hewan.
- Makanan olahan atau sintetik yaitu makanan yang diolah oleh manusia dengan menggunakan bahan-bahan dari kedua poin di atas.
Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, halalan thayyiban memiliki beberapa makna, yaitu melepaskan, membebaskan, membubarkan, memecahkan, dan membolehkan. Dengan kata lain, halalan thayyiban berarti segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika menggunakannya dan sesuatu yang boleh dikerjakan menurut syara’.