Mahkamah Agung adalah sesuatu yang merujuk kepada lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung adalah memiliki peran membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Wewenang Mahkamah Agung adalah:
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
- Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
- Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.
Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung adalah:
- Fungsi Peradilan
- Fungsi Pengawasan
- fungsi mengatur
- fungsi nasihat
- fungsi administratif
- fungsi lain-lain
Fungsi Peradilan
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Fungsi peradilan adalah hak untuk melakukan uji materiil, yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perudangan di bawah Undang-undang tentang suatu peraturan yang ditinjau dari materinya, apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar, dengan berpedoman pada azaz peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurahi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim, dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan.
Fungsi Mengatur
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung, sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No. 14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri, apabila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
Fungsi Nasihat
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum, kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan, di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman.
Fungsi Administratif
Badan-badang Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative, dan finansial sampai saat ini berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undangn Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No.35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Fungsi Lain-Lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Syarat Hakim Agung adalah:
- Warga Negara Indonesia.
- Berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi Indonesia.
- Berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman pelaksanaannya.
- Sarjana Hukum.
- Ahli Hukum-bukan Sarjana Hukum.
- Berumur serendah-rendahnya 35 tahun.
- Berpengalaman sedikit-dikitnya 10 tahun dalam bidang hukum.
Struktur Organisasi Mahmakah Agung
Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung, jumlah hakim agung sebanyak 60 orang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, keanggotaan Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara. Sedangkan wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembina dan ketua muda pengawasan.
Mahkamah Agung terdapat Hakim Anggota, sebanyak maksimal 60 orang. Hakim Anggota dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier.